TAIS, BE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H Hadianto MSi mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bijak menggunakan media sosial (Medsos).
Bijak dimaksud, tidak mengunggah atau menanggapi segala bentuk aktivitas yang berbau mendukung pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari.
“ASN sudah pasti harus tidak berpolitik praktis. Kalau mendukung saja dilarang, apalagi mencaci, jelas tidak boleh,” tegasnya.
Mengantisipasi adanya ASN yang terlibat dalam aktivitas kampanye peserta Pilkada di Medsos, Sekda meminta Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) mengawasi. Pastikan setiap ASN yang menggunakan Medsos, tidak menyalahgunakannya untuk melibatkan diri dalam praktek dukung mendukung atau memburukkan peserta Pilkada.
'Kalau ada ASN yang terlibat, siap siap saja sanksi hukum sudah menanti,” tegasnya lagi.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma Gandi Indah Jaya memastikan tetap mengawasi aktivitas kampanye di Medsos. Mengingat potensi pelanggaran kampanye di Medsos justru lebih besar dibanding pelanggaran kampanye tatap muka.
“Partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam pengawasan dan proses pemilu ini. Sehingga seluruh caleg maupun tim pemenangan calon Presiden menggunakan akun kampanyenya untuk saling menyerang atau memburukkan Paslon lainnya,'' tegasnya.
Tidak terkecuali ASN dan kepala desa beserta perangkat, diingatkannya tidak terlibat politik praktis. Baik secara langsung terlibat dalam aktivitas kampanye paslon peserta Pilpres dan Pileg maupun terlibat aktivitas kampanye di medsos. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kita tinggal mengimplementasikan undang undang No 5 tahun 2014 ini, besar harapan ASN bisa bijak dalam bermedia sosial termasuk juga masyarakat,” tegasnya singkat. (333)