BENGKULU, BE - Dua orang remaja masih dibawah umur berumur berinisial RA (15) dan PR (16) ditangkap anggota Polsek Teluk Segara dan warga. Kedua remaja laki-laki itu ditangkap, karena diduga mencuri di Perumahan Surabaya Permai, 4 Januari 2024, siang. Warga yang sudah resah dengan aksi pencurian, memergoki terduga pelaku yang sedang mencuri di salah satu rumah. Warga kemudian menghubungi polsek teluk segara, sampai akhirnya polisi dan warga berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal, mengatakan, dari pencurian tersebut pelaku berhasil membawa mesin cuci dan mesin pembuat mie. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 7 juta.
"Dua orang pelaku masih dibawah umur, yang satu umur 15 tahun dan satunya lagi umur 16 tahun. Semuanya sudah kita tahan, saat ini masih dikembangkan," ujar Kapolsek, Senin 8 Januari 2024, kepada BE.
BACA JUGA:Tak Sampaikan LADK, Partai Ummat Gugur
BACA JUGA:Nasabah jadi Saksi Sidang KUR, Ini Kesaksiannya
Rumah yang dibobol pelaku ditinggal sementara oleh penghuninya cukup lama. Meski ditinggal, masih ada beberapa barang berharga di dalam rumah tersebut. Melihat situasi sepi, timbul niat kedua pelaku melakukan aksi pencurian. Terduga pelaku masuk dengan cara masuk melalui salah satu pintu. Setelah masuk terduga pelaku mencuri mesin cuci dan mesin pembuat mie, tetapi aksinya itu dipergoki warga sehingga pelaku panik dan bersembunyi didalam rumah. Warga tidak kehabisan akal, mereka menyusun rencana sekaligus melaporkannya ke Polsek Teluk Segara. Tidak lama kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Warga sekitar sudah resah kejadian pencurian, tidak dilaporkan karena yang dicuri itu barang tidak begitu bernilai, tetapi yang kasus terakhir ini kerugiannya cukup besar sehingga ada laporan polisi," pungkas Kapolsek. (167)