BENTENG, BE - Perkara dugaan korupsi pada kegiatan penyusunan RDTR Perkotaan Talang Empat tahun 2014 dalam waktu dekat akan segera disidang.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya tinggal menunggu penetapan hakim terkait dengan jadwal sidang.
"Hari ini (27/10), jaksa penuntut umum telah melakukan pelimpahan berkas perkara RDTR 2014 ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu," kata Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kasi Intel, Marjek Ravilio SH MH.
Dalam berkas perkara RDTR 2014, lanjut Marjek, terdapat 4 (empat) orang terdakwa yang akan menjalani proses persidangan. Yaitu, mantan Sekda Benteng MH, DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), NRD selaku Direktur PT BCL dan KMS selaku peminjam perusahaan PT BCL.
"Dari 4 orang terdakwa, total titipan uang pengganti kerugian negara (KN) yang telah diserahkan adalah sebesar Rp 203,5 juta. Pengganti KN yang diserahkan akan menjadi pertimbangan agar dapat meringankan tuntutan hukuman," tutup Marjek.(135)