- Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI
- Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan pondok pesantren
- Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji
- Diutamakan bisa berbahasa Arab dan/atau Inggris
3. Syarat Kelengkapan Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk
- SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
BACA JUGA: Siap-siap!, Kemendikbudristek Usul ASN PPPK 419.146 Formasi, Ini Penjelasannya