Kendaraan Berknalpot Brong Ditindak, Ini Sanksinya

Kamis 11 Jan 2024 - 09:49 WIB
Reporter : Bakti
Editor : Asrianto

HARIANBE - Anggota Satlantas Polres Bengkulu Tengah (Benteng)  kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong

Razia digelar di jalan jintas Bengkulu - Kepahiang, Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Benteng, pukul 06.45 WIB hingga 08.00 WIB,  Kamis 11 Januari 2024 pagi,

BACA JUGA: Bupati Seluma Panggil Kadis Perpusda, Ini Penyebabnya

 

Hasilnya, anggota Satlantas berhasil mengamankan sebanyak 3 unit kendaraan berknalpot brong.

Kendaraan tersebut diberi penindakan berupa tilang Ranmor sebanyak 2 unit dan tilang STNK sebanyak 1 unit kendaraan.

"Kami telah melaksanakan penindakan pelanggaran terhadap pengendara roda 2 yang Menggunakan Knalpot Racing/Brong. Alhasil, sebanyak 3 unit kendaraan dikenakan sanksi tilang," kata Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, melalui Kasatlantas, Iptu Wiyanto SH.

Dijelaskan Wiyanto, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin. Sehingga, tak ada lagi kendaraan yang menggunakan knalpot Brong.

BACA JUGA: Tolak Truk Batu Bara Non BD Beroperasi di Bengkulu, Ini Alasannya

 

"Kami juga seringkali menerima laporan atau keluhan masyarakat tentang penggunaan knalpot Brong yang menimbulkan suara bising," demikian Wiyanto.(135)

Tags : #satlantas #razia #polres benteng #pengendara #knalpot brong #ditindak
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini