LEBONG, BE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) secara langsung mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk belajar penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sebab daerah tersebut Baru menerapkan aplikasi SIPD.
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Liku 9, Jalan Tertimbun Longsor, Ini Imbauan BPBD Kepahiang
BACA JUGA:RBUI Bengkulu Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi mengatakan, bahwa selama ini Pemkab Lebong masih menerapkan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Akan tetapi sesuai surat edaran menteri dan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memerintahkan seluruh daerah menerapkan aplikasi SIPD dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Tidak ada aplikasi lain selain SIPD yang digunakan,” sampainya, Kamis (11/01).
Untuk itulah ucap Erik, untuk proses penyerapan di lingkup Pemkab Lebong dengan menggunakan SIPD masih harus diberikan pelatihan terlebih dahulu. Sehingga dalam penerapannya tidak mengalami kesalahan. Dimana sebelumnya untuk proses penyerapan gaji, terpaksa dilakukan pembayaran secara manual karena tidak bisa lagi melakukannya melalui SIMDA.
“Karena tahun ini kita telah menerapkan SIPD, maka penyerapan gaji sudah harus kita rekam di SIPD,” jelasnya.
Masih kata Erik, dalam pelatihan pihaknya secara langsung membawa operator bendahara di masing-masing Bidang yang ada di BKD. Kemudian ditambah operator dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap cukup besar.
“Karena memang operator nantinya memang harus segera diberikan pelatihan untuk menerapkan SIPD,” ucapnya.
Lanjut Erik, barulah setelah itu pihaknya akan melakukan proses transfer ilmu atau pelatihan dari operator yang sebelumnhya telah dilatih kepada operator OPD yang sebelumnya tidak mengikuti pelatihan di Jakarta.
“Pastinya akan kita berikan kepada operator OPD yang tidak ikut,” tuturnya.
Untuk teknisnya, nanti ucap Erik, akan dibicarakan kembali. Apakah masing-masing operator OPD akan dipanggil satu persatu untuk melakukan praktek di kantor BKD atau perlu kembali disosialisasikan kembali secara umum.
“Nanti akan kita rapatkan kembali untuk teknisnya,” tutupnya.(614)