Toha mengatakan, tindaklanjuti LHP BPK itu wajib dilakukan selama 60 hari kedepan. Khususnya, tamuan yang bersifat kerugian negara. Maka wajib dikembalikan ke kas daerah.
"Kalau temuan itu administratif, maka selesaikan secara administrasi. Kalau kerugian, maka harus dikembalikan," ungkapnya.
Toha mengatakan, jika tindaklanjut itu tidak selesai sampai 60 hari, maka ada pihak lain yang akan menindaklanjutinya. Maka temuan, yang bersifat kerugian negara wajib dituntaskan sebelum deadline waktu yang diberikan oleh BPK.
"Jangan sampai ada pihak lain yang menindaklanjutinya. Kita harap sebelum 60 hari bisa selesai," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, temuan BPK itu telah menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti. Untuk itu, Pemprov akan segera membahas yang menjadi temuan BPK.
"Segara dibahas temuan ini. Pak Sekda nanti, silahkan konfirmasi atau penjelasan tambahaan oleh tim pemeriksaan. BPK juga terbuka. Ini mekanisme yang sangat baik," ungkap Rohidin.
Temuan BPK, baik administrasi, regulasi maupun kerugian negara itu, menurut Rohidin bisa segera diselesaikan dari deadline waktu yang diberikan oleh BPK.
Apalagi pemeriksaan BPK itu sudah hal biasa dan rutin. Artinya temuan itu juga tidak banyak berbeda dengan sebelumnya. Maka ditargetkan tidak sampai 60 hari sudah bisa diselesaikan.
"Temuan itu biasanya tidak terlalu berbeda. Kerugian negara selalui saja diatas harga, kelebihaan bayar. Ya bagitu-begitu saja. Maka segera bicara dengan pihak ketiga. Targetnya selesai sebelum 60 hari," tandas Rohidin. (151)
REKOMENDASI BPK KEPADA PJ WALIKOTA BENGKULU
1. Menginstruksikan Kepala Bappeda agar memastikan keselarasan antara dokumen perencanaan daerah jangka menengah dengan dokumen perencanaan Pemerintah Pusat jangka menengah dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu.
2. Menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar secara bertahap mengatur strategi dalam rangka mencapai proporsi belanja pegawai dan infrastruktur pelayanan publik
sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022;
3. Menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar melakukan pemantauan secara periodik atas kemutakhiran dan keakuratan Dapodik yang diinput oleh setiap
Satuan Pendidikan;
4. Menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar melakukan pendataan dan pemutakhiran atas ruas-ruas dan kondisi jalan di Kota Bengkulu secara akurat;