BENGKULU, BE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu banyak menemukan persoalan dalam proyek pembangunan jalan. Khususnya yang dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, dan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Temuan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas upaya Pemda dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan tahun anggaran 2021 sampai dengan Triwulan III 2023.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat SE MSi Ak CA CSFA CFrA mengatakan, secara umum hasil pemeriksaan BPK menemukan permasalahan signifikan dalam persoalan pembangunan jalan.
Seperti Pemda belum menyusun pedoman operasional yang mengatur pembangunan dan preservasi jalan secara umum melalui peraturan daerah/peraturan kepala daerah. Sehingga mengakibatkan kegiatan penyelenggaraan jalan dilakukan tanpa mempertimbangkan keserasian dan konektivitas antar kabupaten, kota, kecamatan, desa sekitarnya.
"Pemda juga belum menyusun perencanaan pembangunan dan preservasi jalan secara memadai. Sehingga mengakibatkan konstruksi fisik yang dihasilkan dari perencanaan teknis berpotensi tidak sesuai dengan desain kebutuhan konstruksi yang seharusnya dan umur manfaat jalan yang diharapkan," terang Toha, usai menyerahkan LHP BPK atas pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepatuhan kepada Pemprov Bengkulu, Pemda Seluma, Pemda Bengkulu Selatan, Pemda Kota Bengkulu dan Pemda Rejang Lebong, di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jumat 12 Januari 2024.
Toha mengatakan, BPK juga menemukan Pemda belum melaksanakan preservasi jalan secara memadai. Sehingga kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan berisiko belum sesuai dengan yang ditargetkan. Dinas Pekerjaan Umum selaku penyelenggara jalan belum melaksanakan fungsi penilikan jalan sesuai kewenangananya.
"Hal itu, mengakibatkan tidak adanya informasi penilikan jalan yang disampaikan kepada penyelenggara jalan secara periodik untuk menjadi bahan masukan dalam perencanaan pembangunan dan preservasi jalan. Serta adanya keterlambatan dalam perbaikan kondisi jalan yang memerlukan penanganan," tuturnya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala Daerah untuk memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, agar menyusun pedoman operasional penyelenggaraan jalan hingga ditetapkan menjadi Perda/perkada.
Kemudian, menyusun Pedoman Perencanaan Teknis yang memuat persyaratan minimum mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ataupun spesifikasi Umum Bina Marga untuk dapat digunakan oleh Penyelenggara Jalan di lingkungan Provinsi Bengkulu.
"BPK juga merekomendasikan, Dinas PU untuk melakukan survei kondisi jalan minimal 1 kali dalam setahun dan menyusun rencana tahunan dengan mengacu pada analisa hasil survei kondisi jalan yang sudah dilakukan minimal 1 kali dalam setahun," beber Toha.
Tidak hanya itu, Toha mengatakan, Dinas PU juga harus mengaktifkan kegiatan penilikan jalan. Caranya, dengan menunjuk penilik jalan yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan analisa kebutuhan yang sebenarnya. Termasuk menetapkan panduan penilikan jalan yang lengkap dan jelas sampai pembuatan laporan hasil penilikan jalan.
"Atas temuan itu, BPK menyimpulkan, Pemprov Bengkulu Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Seluma harus melakukan perbaikan atas permasalahan yang secara signifikan mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan jalan," ujarnya.
Disamping itu, BPK menurut Toha juga menyerahkan LHP kinerja kepada Pemda Kota Bengkulu, atas efektivitas pengelolaan mandatory spending mendukung belanja daerah yang berkualitas dari tahun anggaran 2021 sampai semester I 2023.
Termasuk LHP pemeriksaan kepatuhan atas belanja infrastruktur tahun Anggaran 2023 pada Pemda Kabupaten Rejang Lebong. Lalu LHP atas pemeriksaan terinci kepatuhan atas belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2023 pada Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan. (Lihat grafis)
"Temuan ini sudah kami serahkan, untuk segera ditindaklanjuti," tutur Toha.