LEBONG, BE – Target pendapatan asli daerah (PAD) sektor retrebusi daerah Kabupaten Lebong, pada 2024 ini sebesar Rp 3,1 miliar. Jumlah tersebut naik drastis jika dibandingkan di tahun 2023 yang lalu sebesar Rp 658 juta. Naiknya target retrebusi daerah tersebut menindaklanjuti Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Mongingsidi SSos mengatakan kepada BE, Sabtu, 13 Januari 2024, “Atas adanya UU tersebut, target retrebusi daerah ditargetkan naik pada 2024 ini.”
Lanjut Monginsidi, didalam UU tersebut mengamanatkan untuk retrebusi pelayanan kesehatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), untuk dicatat pendapatannya sebagai retrebusi daerah. Dimana sebelumnya hal tersebut belum tercatat.
BACA JUGA:Lomba Desa Wisata Batal, Ini Dia Penyebabnya
BACA JUGA:Dinsos Siaga Banjir, Ini Dia yang Dilakukan
“Retrebusi pelayanan kesehatan nantinya akan dilakukan pencatatan,” jelasnya.
Masih kata Monginsidi, dengan naiknya target retrebusi daerah di Kabupaten Lebong, mana nantinya Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang dibebankan untuk melakukan pemungutan retrebusi ditambah.
“Sebelumnya hanya 9 OPD nanti ditambah menjadi 10 OPD,” tuturnya.
Untuk saat ini tambah Monginsidi, dengan dicatatnya retrebusi pelayanan kesehatan, diharapkan nantinya Pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dibawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong.
“Nantinya bisa berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan retrebusi daerah,” harapnya.
Adapun 10 OPD yang menjadi atau yang dibebankan memungut retrebusi daerah yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bidang pelayanan kebersihan dan kendaraan bermotor, Dinkes Lebong terkait pelayayan kesehatan, RSUD Lebong pelayanan kesehatan, Disprindakop dan UKM terkait pelayanan pasar. Kemudian Dinas PUPR-Hub terkait pelayanan parkir tepi jalan umum dan pemakaian kendaraan bermotor, BKD terkait pelayanan pemanfaatan aset daerah, Disparopra terkait objek wisata dan olahraga. Selanjutnya Disperkan terkait pemanfaatan aset daerah, rumah potong hewan dan penjualan hasil produksi berupa bibit atau benih, DPTMPTS terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) serta Sekretariat daerah (Setda) terkait pemanfaatan sewa gedung atau ruangan. (614)