LEBONG, BE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mendapatkan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu dan siap memperbaiki catatan yang diberikan. Hal tersebut diketahui setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka mendukung program Mall Pelayanan Publik (MPP).
BACA JUGA:Sinergi Bagi Negeri, Ini Agenda Rutin Astra Motor Bengkulu
BACA JUGA:Mille Crepes, Kue Viral Super Lezat, Harganya Cuma Segini, Ayo ke Sini
Penyerahan LHP langsung diterima oleh Wakil Bupati Lebong Drs Fachrurrozi MPd bersama Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen SSos didampingi unsur pimpinan OPD di kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (16/01).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong, Hj Nelawati SP MM mengatakan, BPK RI mengambil sampel MPP Kabupaten Lebong untuk dilakukan penilaian ataupun yang lainnya.
“Se-Provinsi Bengkulu, MPP kita Lebong yang menjadi sampel,” sampainya, Selasa (16/01).
Lanjut Nelawati, diambilnya MPP Kabupaten Lebong untuk dijadikan sampel oleh BPK RI dikarenakan MPP Kabupaten Lebong merupakan salah satu penggagas dibangunnya MPP di Provinsi Bengkulu bersamaan dengan Kota Bengkulu.
“Mungkin BPK tertarik menjadikan kita sampel karena kesiapan kita selama ini,” tuturnya.
Ditambahkan Nelawati, dalam melakukan penilaian setidaknya pihak BPK RI berkantor di MPP Kabupaten Lebong lebih kurang selama 40 hari. Sehingga mereka bisa melihat secara langsung apa saja kegiatan serta hal-hal terkait lainnya yang dilakukan atau ada di MPP.
“BPK langsung berkantor di MPP kita pada saat itu,” ujarnya.
Masih kata Nelawati, dari penyerahan LHP oleh BPK RI memang MPP Kabupaten Lebong mendapatkan beberapa catatan, seperti bagaimana MPP bisa melakukan monitoring dan evaluasi tersendiri, memenuhi sarana dan prasarana (Sapras) yang kurang.
“Terkait peningkatan jaringan internet maupun yang lainnya,” ucapnya.
Termasuk lanjut Nelawati, terkait komitmen antara Pemkab Lebong dengan OPD vertikal (Polres, Kejari, Pengadilan serta yang lainnya) untuk ditindaklanjuti kembali. Hal ini dikarenakan ada beberapa pihak yang telah menjalin MoU atau nota kesepahaman. Namun tidak melaksanakan apa yang ada di MoU tersebut.