Penuhi Syarat Formil dan Materil, Ini Pernyataan JPU Kejati Bengkulu

Kamis 18 Jan 2024 - 20:59 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Zalmi

BENGKULU, BE - Sidang lanjutan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Nurul Azmi Riduan terdakwa  korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 18 Januari 2024. JPU Kejari Lebong, Jelita Sari SH membantah seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada sidang pekan lalu. Menurut Jelita, dakwaan korupsi KUR Lebong dengan terdakwa Nurul Azmi sudah disusun sesuai Undang-Undang KUHP, telah terpenuhi syarat formil dan materil. 

Terkait kasus tersebut hanya bisa diperiksa menggunakan hukum perdata bukan korupsi juga ditanggapi. Dana KUR bersumber dari dana pemerintah atau keuangan negara. Kemudian, dari penyidikan yang dilakukan, proses KUR yang dilakukan terdakwa tidak sesuai prosedur, terdapat perbuatan melawan hukum. 

"Dakwaan yang kami susun sudah sesuai prosedur, sesuai dengan KUHP. Kemudian, dana KUR ini bersumber dari keuangan negara. Kami tidak semata-mata menetapkan seseorang menjadi tersangka, ada proses panjang, mencari bukti permulaan, sampai semua bukti tercukupi sehingga kasus tersebut dikategorikan korupsi," jelas Jelita.

BACA JUGA:Ada Kekurangan Volume Jembatan, Ini Keterangan Saksi Ahli

BACA JUGA:Kodim Rejang Lebong Buka Jalan Segini

Lebih lanjut Jelita mengatakan, untuk itu dia meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara tersebut ke sidang pokok perkara. JPU Kejari Lebong siap menghadirkan saksi terkait untuk membuktikan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa Nurul Azmi.

"Nanti kami buktikan dalam perkara pokok. Pada intinya KUR itu uang negara dan dalam penyalurannya unprosedural sehingga terjadi perbuatan melawan hukum," imbuhnya.

Kuasa hukum terdakwa, Hotma T Sihombing SH cukup kecewa dengan tanggapan JPU tersebut. Menurunya, JPU tidak membantah eksepsi yang mereka sampaikan pada sidang pekan lalu. Jaksa tidak membahas pasal 143 ayat 4 tentang surat dakwaan harus diberikan pada terdakwa saat pelimpahan perkara ke pengadilan. Jaksa juga tidak menjawab terkait pasal 144 ayat 1, 2 dan 3 tentang perubahan surat dakwaan harus dilakukan 7 hari sebelum hari penetapan sidang. Jaksa hanya menguraikan surat dakwaan sudah terpenuhi syarat formil dan materil.

"Pada intinya, jaksa tidak menjawab dan membantah eksepsi yang kita sampaikan pada sidang pekan lalu. Mulai dari pasal 143 ayat 4, pasal 144 ayat 1, 2 dan 3 tidak mereka singgung. Kemudian sial permintaan kita kasus ini diproses ke perdata, jaksa malah masuk ke pokok perkara bahwa kur itu harus terpenuhi syarat ini dan lainnya. Harapan kita, tentunya majelis hakim sependapat dengan eksepsi yang kita sampaikan," tegas Hotma.

Sidang korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.

Pada kasus KUR ini sementara Kejari Lebong, hanya menetapkan 1 orang satu tersangka. Masih ada tiga orang DPO yang diduga terlibat, tetapi DPO tersebut belum ditetapkan tersangka. Belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan terdakwa Nurul Azmi. Sejak ditetapkan tersangka bulan Oktober 2023 lalu, Nurul Azmi belum mengembalikan kerugian negara. Kerugian negara pada kasus tersebut lebih kurang Rp 1,3 miliar. (167)

 

Kategori :