Pemprov Bengkulu MoU dengan BPH Migas, 2 Kriteria Kendaraan Ini Dilarang Beli BBM Subsidi
Sabtu 20 Jan 2024 - 06:10 WIB
Reporter : eko
Editor : Asrianto
HARIANBE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
MoU Tersebut berisikan tentang Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pendistribusian BBM pada Konsumen Pengguna Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Non BD Dilarang Isi BBM Subsidi, Ini Kriterianya
Pemprov Bengkulu Mou dengan BPH Migas digelar di Hotel Holiday Inn Pasteur Bandung, Kamis 18 Januari 2024.
Hal itu dilakukan untuk memastikan agar bahan bakar minyak (BBM) subsidi tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan.
Setelah Pemprov Bengkulu Mou dengan BPH Migas, maka Pemprov Bengkulu menerapkan larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan berpelat non Bengkulu (BD).
Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, kendaraan berpelat non-BD yang dilarang mengisi BBM subsidi yakni:
1. Kendaraan kegiatan usaha atau angkutan barang maupun orang.
2. Kendaraan sudah lebih 3 tahun beroperasi di Bengkulu dan belum balik nama ke pelat BD.
"Kendaraan kegiatan usaha diharuskan berpelat BD, apapun alasannya. Sehingga bisa mendapatkan BBM subsidi," ungkap Rohidin.
Namun, untuk kendaraan non BD yang masih 1 tahun atau 2 tahun beroperasi di Bengkulu, Pemprov Bengkulu masih memberikan keringanan diizinkan membeli BBM Subsidi.
Jika sudah 3 tahun beroperasi di Bengkulu wajib balik nama ke BD. Jika tidak, maka kendaraan tersebut tidak boleh lagi beli BBM Subsidi.
Kendaraan angkutan saat antrean untuk pembeli BBM di salah satu SPBU di Kota Bengkulu. Foto: Rio/Bengkulu Eksprees
Rohidin mengaku, sebelum Pemprov Bengkulu MoU dengan BPH Migas, banyak kendaraan berpelat non-BD yang beroperasi di Bengkulu membeli BBM subsidi.
BACA JUGA: Pertamina Minta Masyarakat Awasi BBM Subsidi, Ini Maksudnya
Sehingga, dengan kebijakan pelat non-BD tidak mendapatkan BBM subsidi ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Pemprov segera surati perusahaan angkutan, terutama kendaraan-kendaraan pengisi BBM solar yang menggunakan kendaraan non-BD," tuturnya.
Kategori :