“Kita sampaikan kepada adek adek pelajar kalau belum punya SIM, jangan dulu bawa motor. Kadang ada siswa SD yang membawa (motor) lalu dititipkan ke tetangga sekolah atau parkir umum, itu tidak boleh. Sebaiknya menggunakan transportasi umum, supaya terhindar dari laka lantas dan kena sanksi dari Kita," kata Aiptu Harlensi.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan kepada para pelajar kalau diantar atau dijemput oleh orang tuanya menggunakan sepeda motor agar memakai helm SNI untuk melindungi dari benturan.
BACA JUGA:Sat Lantas Polres Lebong Kunjungi Sekolah, Ini yang Disampaikannya
"Sebab, kalau sudah cukup umur, berkendara harus punya SIM, pakai helm dan tidak boleh kebut-kebutan, " Tutup Aiptu Harlensi. (End)
Kategori :