Harianbengkuluekspres.bacakoran.co - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Asrama Haji tahap I Bengkulu tahun anggaran 2020 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 23 Januari 2024.
Dua terdakwa yakni Suharyanto mantan Direktur Cabang PT Bahana Krida Nusantara (BKN) dan Panca Saudara selaku makelar proyek memberikan keterangan di muka persidangan.
Dari keterangan terdakwa terungkap ada pihak lain yang punya peran besar pada korupsi Asrama Haji.
Dari pengakuan terdakwa Suharyanto, yang punya peran paling besar adalah I Roni Chan Direktur PT Lautan Bumi Indojaya berdomisili di Jakarta, tepatnya di Mangga Dua.
BACA JUGA:Lahan Pertanian Menyusut, 10 tahun lalu Masih Tercatat Seluas Ini
BACA JUGA:BLK Lebong Diminta Penuhi Persyaratan Ini
Ia menjelaskan, perusahaan milik Roni tidak lolos, sehingga Roni mencari perusahaan lain agar bisa mendapatkan proyek pembangunan asrama haji.
Sampai akhirnya Suharyanto diminta untuk menjadi Direktur PT BKN yang mendapatkan proyek asrama haji.
Suharyanto hanya freelance di PT Lautan Bumi Indojaya, tetapi karena diperintah direktur, akhirnya Suharyanto menerimanya.
"Yang punya modal itu Roni, seluruh uang muka proyek saya serahkan ke Roni. Total uang muka cair Rp 6,7 miliar, semuanya saya serahkan pada Roni," jelas Suharyanto saat ditanya Hakim Ketua, Fauzi Isra.
Nama Roni baru muncul saat persidangan pemeriksaan terdakwa. Jaksa bahkan sampai mengulik identitas Roni pada Suharyanto.
Tetapi Suharyanto hanya menjawab sebisanya, dia tidak tahu banyak tentang Roni. Bahkan riwayat transfer uang saja, Suharyanto tidak bisa menjelaskan banyak.
Padahal dari Rp 6,7 miliar itu tidak sekaligus ditransfer pada Roni, melainkan beberapa tahapan.
"Saya hanya tinggal tanda tangan, semua formulir sudah disiapkan Roni. Uang itu tahunya saya transfer ke Roni, tetapi tidak tahu masuk ke rekening siapa saja," imbuh Suharyanto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Heru Subekti SH mengatakan, terkait nama Roni tersebut tentunya akan dilakukan proses pengembangan, karena nama tersebut muncul berdasarkan fakta persidangan.