Nominal Besaran Zakat Fitrah di Bengkulu, Niat dan Waktu Pembayarannya

Besaran zakat fitrah kabupaten/kota tahun 2025 se-Provinsi Bengkulu -ilustrasi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian agama provinsi Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi setiap muslim. Tujuan utamanya adalah menyucikan jiwa sekaligus membantu kaum miskin agar mereka ikut merasakan bahagia di hari raya.
Dalam buku Fikih karangan Hasbiyallah, dijelaskan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim, baik pria maupun wanita, dewasa atau anak-anak, merdeka atau budak, pada bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Secara bahasa, zakat fitrah dari kata zakat yang berarti penyucian atau membersihkan diri, sementara fitrah berarti asal kejadian atau kesucian. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan di bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri bagi yang berpuasa.
Zakat fitrah dapat dibayarkan menggunakan beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter atau setara dengan 10 canting ber per jiwa.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pencairan TPG Guru di BU Masih Tertunda, Ini Kendalanya
BACA JUGA:Lawan Bahrain, Timnas Indonesia Akan Bermain Habis-habisan
Guna memudahkan pembayaran zakat fitrah dapat dikonfersikan dengan uang. Oleh karena itu, nominal zakat fitrah penting diketahui setiap muslim.
Berdasarkan hasil kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, besaran zakat fitrah di provinsi Bengkulu telah ditetapkan per kabupaten/kota.
Berikut penetapan qimat zakat fitrah tahun 1446H/2025 M melalui kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah dan stackholder.
1.Kota Bengkulu
Kategori 1: Rp 45.000
Kategori 2: Rp 40.000
Kategori 3: Rp 35.000