Harianbengkuluekspress.bacakoran. co - Desakan mengusulkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) terus mengalir.
Ribuan honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggantungkan harapannya menjadi ASN.
Baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apalagi berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023, akhir tahun 2024 ini dilakukan penghapusan tenaga honorer.
BACA JUGA:Oknum Guru Agama Akui 'Sentuh' 8 Siswi, Terancam 20 Tahun Penjara
BACA JUGA:CJH di Benteng Jalani Pemeriksaan Kesehatan Ini
Artinya, pada tahun 2025 mendatang, tenaga honorer sudah tidak ada lagi di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Berdasarkan data tenaga honorer Pemprov Bengkulu yang terdaftar di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sekitar 4.700 orang.
Honorer itu, ada yang menjadi tenaga pendidik, staf, teknis, kesehatan dan lainnya.
Desakan honorer menjadi ASN itu membuat takut Pemprov Bengkulu. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD itu, disebutkan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.
Sementara alokasi belanja pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu, saat ini masih berada di angka 42 persen.
Asisten I Setdaprov Bengkulu, Drs Khairil Anwar MSi mengatakan, pemprov saat ini masih terus mengkaji terkait penerimaan CASN.
BACA JUGA:Kontraktor Asal Jakarta Diduga Terlibat, Terdakwa Asrama Haji Beberkan Fakta Baru di Persidangan
BACA JUGA:CJH di Benteng Jalani Pemeriksaan Kesehatan Ini
Tentunya mempertimbangkan belanja pegawai, yang melebihi anjuran pemerintah pusat.