Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Hibah gedung bekas (eks) Seleksi Tilawatil Quran (STQ) dari Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah kepada Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UINFAS) Bengkulu belum terlaksana.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr H Haryadi SPd MM MSi mengatakan, masih ada tiga gedung lagi, termasuk gedung Gunung Bungkuk masih dalam proses hibah.
Hibah aset di atas lahan milik UINFAS Bengkulu tersebut masih terkendala aturan. Sebab, harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu.
"Sekarang masih berproses hibah, melalui proses persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu," terang Haryadi, Minggu 28 Januari 2024.
BACA JUGA:HIV di Bengkulu Utara 9 Kasus, 1 Orang Belum Diobati
BACA JUGA:Warga Kembang Mumpo Ditemukan Tak Bernyawa, Ini Penyebabnya
Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berkeyakinan bisa segera menghibahkan sisi gedung eks STQ tersebut kepada UINFAS Bengkulu.
Tentunya dengan mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu.
Apalagi, 14 aset eks STQ telah diserahkan kepada UINFAS Bengkulu seperti Gedung Astaka eks STQ senilai Rp 11,7 miliar, gedung olahraga anak eks STQ senilai Rp 3,1 miliar dan parkir gedung G eks STQ senilai Rp 969 juta.
Total hibah Pemprov Bengkulu kepada UINFAS Bengkulu sebesar Rp 17,4 miliar.
"Kita berkeyakinan dengan DPRD, bisa segera menuntaskan hibah ini," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengungkapkan bahwa hibah gedung eks STQ kepada UINFAS Bengkulu sempat ditolak pada masa lalu.
Penolakan tersebut terjadi ketika dirinya masih tergabung dalam Komisi I DPRD.
Sebab saat ini, dikekhawatiran aset gedung eks STQ akan menjadi Badan Layanan Umum (BLU). DPRD menginginkan agar aset tersebut menjadi milik UINFAS Bengkulu tanpa dikomersilkan.
Namun, pada saat itu, tidak ada jaminan dari Pemprov ataupun UINFAS Bengkulu bahwa aset tersebut tidak akan dikomersilkan.