Hibah Lahan Disdukcapil Lebong Tunggu Persetujuan Ini
HIBAH: Lahan dan bangunan milik BPDAS yang saat ini dIgunakan sebagai gedung pelayanan Dinas Dukcapil Lebong direncanakan akan dihibahkan ke Pemkab Lebong.-ERICK/BE-
harianbengkuluekspress.id – Hibah atau tukar guling lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Sebab saat ini lahan dan bangunan dipakai sebagai tempat pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kecamatan Lebong Utara.
Kepala Dukcapil Kabupaten Lebong, Drs Budi Setiawan mengatakan, bahwa untuk saat ini gedung dan lahan yang dipergunakan untuk pelayanan kepada masyarakat yang berada di samping gedung kantor Dinas Dukcapil memang masih meminjam milik BPDAS Ketahun.
“Mengurus pembuatan KTP-E, KK, KIA serta pelayanan lainnya gedung dan lahannya emang bukan milik Pemkab Lebong,” sampainya, Minggu 17 November 2024.
Untuk itulah ucap Budi, sebelumnya telah diajukan hibah lahan milik BPDAS dengan luas 423 meter persegi, agar bisa menjadi milik Pemkab Lebong. Sementara dari Pemkab Lebong menyiapkan lahan untuk hibah pengganti di kawasan Kecamatan Pinang Belapis.
“Kita minta lahan yang saat ini kita pakai, namun kita ajukan lahan pengganti,” jelasnya.
BACA JUGA:Butuh Penambahan Buku Sejarah Rejang Lebong, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:20 Persen Sapras SD dan SMP Butuh Perbaikan, Ini yang Dilakukan Dinas Dikbud Kepahiang
Masih kata Budi, atas hal tersebut sebelumnya dari pihak BPDAS telah melakukan survei terhadap lahan pengganti yang sebelumnya telah diajukan dan hasilnya sudah disampaikan ke Kementerian LHK untuk meminta persetujuan.
“Yang mengambil keputusan merupakan dari Kementerian LHK,” ucapnya.
Ditambahkan Budi, dengan usulan telah diajukan ke Kementerian LHK, maka diharapkan di akhir tahun 2024 ini hasilnya sudah diterima. Sehingga di tahun 2025 nantinya bisa diambil kebijakan apa yang harus dilakukan terkait gedung yang dihibahkan dari BPDAS.
“Apakah akan diperbaiki atau yang lainnya, jika sudah disetujui,” ujarnya.
Budi menambahkan, selama ini lahan dan gedung statusnya masih pinjam pakai dengan rentang waktu selama 3 tahun. Jika pinjam pakai telah selesai, maka kembali akan diajukan pinjam pakai selama 3 tahun lagi.
“Itu yang terjadi selama ini, namun statusnya masih pinjam pakai,” tuturnya.(erik)