"Pada saat pembahasan, DPRD menyatakan penolakan terhadap konsep BLUD untuk mengelola aset gedung eks STQ tersebut. Makanya sekali lagi saya tegaskan, waktu pembahasan kita tolak usulan hibah tersebut. Karena kita sependapat, sedikit saja ada unsur komersial di sana, maka tidak bisa berlaku hibah," terang Usin.
Usin mengatakan, hibah gedung eks STQ baru bisa direalisasikan jika sudah ada persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu. Hal itu, berdasarkan Permendagri yang menyatakan bahwa hibah aset senilai diatas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan dari DPRD.
"Seperti yang diketahui, nilai aset gedung eks STQ masing-masing ditaksir lebih dari Rp 5 miliar. Sehingga persetujuan DPRD sangat krusial sebelum penyerahan aset dapat dilakukan. Selama persetujuan DPRD tidak ada, maka penyerahan tidak bisa dilakukan," tandasnya.