Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melakukan penggeledahan di kantor dan gudang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Senin, 4 Februari 2024.
Dalam penggeledahan dipimpin Kasi Intel Kejari Kaur, Andi Pebrianda SH MH sekitar dua jam lebih ini, penyidik berhasil menyita dua boks dokumen dari kantor tersebut.
"Hasil penggeledahan ini ada dua boks yang berisi dokumennya bermacam macam, penyitaan ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PMD 2020 dan 2021," kata Kasi Intel, Andi Pebrianda SH MH usai melakukan penggeledahan di kantor PMD Kaur.
Dikatakan Kasi, penggeledahan kantor PMD ini lantaran lantaran kasus dugaan korupsi tersebut lidik naik ke sidik dalam dugaan korupsi dana kegiatan rutin pada OPD itu di tahun 2020-2021 yang saat ini sedang diusut.
BACA JUGA:Anggaran Pembebasan Pelabuhan di Kaur Segini
BACA JUGA:Belasan Hektar Padi di Kaur Diserang Hama, Ini Jenis Hamanya
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut terlihat sejumlah penyidik berompi merah muda kombinasi hitam bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi mengumpulkan sejumlah dokumen.
Diantaranya laporan pertanggung jawaban (LPj) hingga Surat Perintah Membayar (SPM) kegiatan OPD.
Tim juga menyita dokumen yang berkaitan dengan kegiatan itu. Pengusutan dugaan korupsi miliaran rupiah ini fokus kepada kegiatan rutin OPD tersebut yang bersumber dari APBD Kaur dua tahun tersebut.
Meski demikian, Andi belum merinci mengenai item-item apa saja yang menjadi target dalam pemeriksaan dana rutin itu.
"Untuk rincinya nanti setelah kita lakukan pemeriksaan, dalam penguatan ini ada sekitar sembilan saksi yang juga sudah kita periksa. Nanti untuk perkembangannya akan kita kabari ke rekan-rekan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kaur, Suhadi ST yang turut menyaksikan penggeledahan itu, juga membenarkan adanya penyitaan sejumlah dokumen.
Ia mengaku ada beberapa ruangan yang diperiksa penyidik yang awalnya di kantor PMD kemudian dilanjutkan ke gudang bekas kantor PMD lama.
"Di sini kita hanya memfasilitasi apa yang penyidik minta tentu bila dokumennya ada akan kita berikan," singkatnya.
Sebagaimana diketahui. pada tahun 2020-2021 Dinas PMD Kaur di bawah kepemimpinan H Asmawi SAg yang kini telah dipecat dari ASN lantaran terseret kasus korupsi pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan proyek embung.