HARIANBE - Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Pasalnya, mereka bisa naik pangkat dan bisa menduduki jabatan fungsional.
Hal itu berpedoman pada Perpres Nomor 38 Tahun 2020, jabatan yang bisa diisi oleh PPPK meliputi jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi.
BACA JUGA: Jelang Pilpres 2024, Jumlah Hoax Meningkat, Ini Kata Menkominfo