PPPK Bisa Duduki Jabatan Fungsional, Ini Kriterianya Beserta Syarat Naik Pangkat

Minggu 29 Oct 2023 - 13:55 WIB
Editor : Asrianto

4. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;

5. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri;

6. bukan Jabatan yang menurut UU, PP, dan Perpres harus diisi oleh PNS28.

 

Pengisian jabatan fungsional bisa dilakukan untuk setiap jenjang jabatan disesuaikan dengan penetapan kebutuhan.

Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK sudah tercantum pada lampiran Perpres 38/2020, di mana terdapat 147 jabatan fungsional

 

Mulai dari administrator, analis, apoteker, dokter, konselor, pelatih olahraga, instruktur, pranata komputer, dan jabatan fungsional lain hingga widyaiswara

 

Meski begitu, Menteri bisa melakukan perubahan jenis jabatan fungsional yang diisi oleh PPPK dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 29, dan pelaksanaannya dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait.

PPPK juga bisa naik pangkat dengan syarat jika terdapat kekosongan di instansi yang perlu diisi oleh pegawai. Namun, jika jabatan kosong tersebut tidak ada, maka PPPK tidak bisa naik pangkat.

 

Demikianlah informasi terkait kriteria jalan fungsional yang dapat diduduki PPPK serta syarat naik pangkat. Semoga bermanfaat. (*)

 

Kategori :