2 Petani Ilir Talo Simpan Ganja Diringkus di Sini

Kamis 08 Feb 2024 - 22:22 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Sekalipun tes urin negatif, dua tersangka HS (44) warga Desa Air Payangan Kecamatan Talo dan AS (23) warga Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo. 

Berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Seluma setelah kedapatan  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk ganja.

Kedua tersangka ditangkap di tempat dan lokasi yang berbeda kemarin.

Data berhasil dihimpun, pengungkapan kepemilikan ganja ini telah sampai ke desa-desa di Kabupaten Seluma. Berawal dari informasi akan peredaran ganja, HS ditangkap lebih awal setelah Sat Narkoba, saat di interogasi tersangka sempat menyangkal akan kepemilikan ganja. 

Namun, tak puas di situ. sat narkoba melakukan Pengeledahan berhasil ditemukan 1 (satu) kantong plastic warna putih, dan setelah dibuka ternyata berisikan dua kantong plastic dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang yang berisikan diduga Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman ganja. 

BACA JUGA:Dai Kampus Disebar ke Desa, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Samisake Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim

Sekalipun berhasil meringkus HS, tersangka juga mengaku jika ganja tersebut sebelumnya berada di tangan AS. Dan selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan penangkapan terhadap tersangka AS.

“Kedua tersangka ini sudah mengakui jika ganja ini hanya di simpan dan digunakan oleh kedua tersangka. Karena mereka sama sama memiliki kebun di Bengko,” tegas Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Sirait SH MH kepada Wartawan dalam Pres rilis kemarin.

Disampaikan, pertama pemeriksaan anggota kami tidak menemukan barang bukti. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku menyimpan barang haram ini di depan rumah saudaranya dengan cara dikubur di tanah, dan mendapatkan barang tersebut dari inisial AS.

Dari keterangannya jika dua paket ganja tersebut dari keterangan tersangka, sudah berencana untuk menanam di sela sela kebun dua tersangka di Bengko.

BACA JUGA:Gudang Barang Bekas Terbakar, Ini Dari Sini Sumber Apinya

“Untuk barang bukti dan tersangka tetap di amankan sekalipun negatif urinnya. Karen tersangka menggunakan ganja ini sudah lama dan berjangka,” sampainya.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan dengan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dan diancam dengan paling lama 12 tahun kurungan penjara.(Jefrianto)

Kategori :