MUKOMUKO,BE – Tahun anggaran 2024 mendatang, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko akan mendapatkan kucuran anggaran belasan miliar rupiah. Yakni bersumber DAK tematik dan DAK reguler.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah ST MT dikonfirmasi BE, Minggu (29/10) siang menyampaikan, anggaran yang bersumber DAK tematik dan DAK reguler diperuntukan kegiatan fisik. Adapun sumber anggarannya dari dana alokasi khusus (DAK) tematik tahun 2024 sebesar 9,2 miliar, untuk membangun jalan penghubung tiga desa yang kondisinya saat ini rusak berat. Yakni jalan dari Desa Sumber Makmur ke Desa Tanjung Mulya sudah pernah dibangun peningkatan dari koral menjadi aspal. Namun karena tingginya mobilitas angkutan hasil pertanian, maka jalan itu sudah hancur. Dari perjuangan Pemkab Mukomuko didukung masyarakat, maka di tahun depan jalan itu akan ditingkatkan menjadi hotmik.
”Tahun depan, Mukomuko mendapatkan DAK tematik pendukung kawasan strategi pertanian dan totalnya mencapai Rp 9,2 miliar,” katanya.
Ia menjelaskan, adapun syarat diantaranya soal surat hibah lahan milik masyarakat untuk jalan. Kabar terbaru, masyarakat sudah setuju dan menandatangani surat hibah tersebut. Namun secara resminya, surat hibah belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas PUPR.
“Untuk jalan kabupaten itu lebar badan jalannya 4 meter, lalu lebar bahu jalan kanan dan kiri masing-masing 1 meter di tambah lagi lahan untuk drainase atau saluran pembuangan air," jelasnya.
Menurutnya, sedangkan sumber DAK reguler sebesar Rp 8,9 miliar. Dana sebesar itu akan digunakan untuk membangun jalan hotmik lanjutan penghubung dari Desa Wonosobo, Desa Sumber Mulyo ke Desa Lubuk Silandak.
“Untuk lokasi rencana kegiatannya terverifikasi pusat. DAK reguler totalnya Rp 8,9 miliar untuk menuntaskan ruas jalan dari Wonosobo, Sumber Mulyo ke Lubuk Silandak,” bebernya.
Disampaikan Apriansyah, tahun lalu pemerintah pusat juga mengalokaiskan anggaran yang sama untuk pekerjaan hotmik jalan. Namun karena anggaran terbatas, maka pekerjaan belum sampai selesai. Karena sifatnya infrastruktur jalan daerah (IJD) itu mesti selesai, sebab akan tercatat di pencapaian output dari anggaran yang sudah dikucurkan pemerintah pusat.
“Untuk menuntaskan jalan di wilayah Kecamatan Penarik itu, pemerintah pusat kembali menggucurkan DAK reguler sebesar Rp 8,9 miliar,” lanjut Apriansyah.(900)