Saksi Parpol di TPS Minim, Ini Kata Bawaslu Kota Bengkulu

Rabu 14 Feb 2024 - 18:16 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkulueskpress.id- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Bengkulu, Rahmat Hidayat  mengungkapkan minimnya saksi yang dikirim partai politik  di Tempat pemungutan Suara (TPS). 

Padahal keberadaan saksi bertindak menjadi perwakilan yang diutus oleh pihak pasangan yang memang diusulkan oleh partai politik. 

Kehadiran saksi di TPS untuk mengawasi dan  menjadi saksi kunci.

Serta  memastikan keberlangsungan proses pemilu berjalan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat TPS.

Berdasarkan hasil pemantauan dirinya dilapangan, pihaknya hanya menemukan beberapa partai politik yang menghadirkan saksi saat proses pemungutan suara di TPS, hanya ada 5-6 saksi yang hadir. 

BACA JUGA:Pemilu 2024, Surat Suara Sudah Dicoblos Ditemukan di BU, Berada di TPS Ini

BACA JUGA:Pastikan Pemilu Lancar dan Aman, KPU Minta Masyarakat Ikut Awasi Tungsura

" Berulangkali pada saat pembekalan para saksi, kita selalu mengingatkan agar saksi wajib hadir saat proses pemungutan dan penghitungan suara, tapi kenyataan yang kita temukan, saksinya minim hanya beberapa partai saja yang hadir, " ungkapnya. 

Dijelaskan Rahmat, minimnya saksi yang dikirim partai tersebut, dikhawtirkan akan merugikan pihak partai itu sendiri.

Pasalnya apabila nanti mereka akan melakukan protes ditemukan kecurangan maka akan sulit diproses, karena dasar keberatannya tidak lengkap. 

Rahmat menyesalkan pada partai politik yang dinilai lalai akan kehadiran saksi di TPS. 

" Bila ada kecurangan tapi saksinya tidak hadir saat proses pemungutan suara, maka sulit laporannya bisa diproses, dasar keberatannya tidak lengkap " tandasnya. (**)

Kategori :