harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Meskipun sedang dilakukan penahanan, sebanyak 12 orang tahanan Polres Bengkulu Tengah (Benteng) tetap berkesempatan untuk menggunakan hak suara alias mencoblos.
Bahkan Komisioner KPU Kabupaten Benteng bersama PPK, PPS dan petugas KPPS langsung hadir untuk menyampaikan, surat suara ke ruang tahanan Polres Benteng, Rabu 14 Februari 2024.
"Dari 12 orang tahanan, hanya 5 orang berhak mencoblos 5 surat suara. Sedangkan sisanya, hanya bisa mencoblos 2 atau 3 surat suara saja," kata Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Nora Agustin.
BACA JUGA:Menang Telak Hasil Quick Count, Prabowo- Gibran Siap Rangkul Semua Pihak
BACA JUGA:Pj Bupati Benteng Nyoblos di TPS Desa Ini
Dijelaskan Nora, para tahanan di Polres Benteng telah tercatat sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) di tempat pemungutan suara (TPS) 02, Desa Kancing, Kecamatan Karang Tinggi.
Kendati sedang ditahan, semuanya tetap mendapatkan hak seperti warga lainnya. Saat menggunakan hak suara, tahanan diberikan kesempatan secara bergantian agar mereka bisa mencoblos pilihan masing-masing secara rahasia.
"Kami ingin memastikan agar setiap warga negara bisa menggunakan hak pilih," pungkas Nora.(bakti)