Ada 3 Bantuan Perumahan dari Pemerintah Cair November 2023, Ini Daftarnya

Senin 30 Oct 2023 - 08:00 WIB
Editor : Asrianto

Pemberian bantuan biaya administrasi hingga Rp 4 juta per rumah selama 14 bulan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR adalah kelompok masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

 

Bantuan sebesar Rp 4 juta tersebut merupakan insentif biaya pengurusan administrasi rumah, termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Adapun ketentuan rumah MBR yang semula berada di kisaran Rp 250 juta, juga dinaikkan menjadi Rp 350 juta per rumah tapak atau rusun.

 

3. Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu

Pemerintah juga menggelontorkan anggaran untuk bantuan sosial yang sudah ada sebelumnya, yaitu Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

 

Bantuan RST bertujuan untuk meningkatkan indikator kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, dengan menyediakan rumah layak huni sebagai tempat tinggal.

Adapun Kriteria dan persyaratan penerima program RST, antara lain:

- Dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.

- Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk. Lantai terbuat dari tanah papan, bambu, semen, atau keramik dalam kondisi rusak.

- Tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus (tempat untuk buang air), atau punya tetapi tidak layak dan/atau luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.

Untuk kurun waktu November hingga Desember 2023, pemerintah akan menambah target bantuan RST sebanyak 1.800 rumah.

Nantinya, bantuan RST sendiri diberikan dengan nominal mencapai Rp 20 juta per rumah yang akan diperbaiki.

Kategori :