BACA JUGA:ASN Dishub Dituntut BerAkhlak, Ini Instruksi dari MenPAN-RB
Dengan begitu, dilanjut Three untuk jalur lainnya seperti prestasi, afirmasi dan juga kepindahan orang tua hanya akan tersedia kuota 30 persen. Sesuai dengan Pergub yang sudah diusulkan, direncanakan untuk kuota prestasi sebesar 15 persen, afirmasi 10 persen, dan jalur kepindahan orang tua 5 persen.
"Nanti kita akan diatur di Pergub-nya, akan kita susundan sesuaikan lagi kedepannya," ucapnya.
Sebab, dia menyebutkan, dengan aturan minimal Pergub, disimpulkan Three kuota untuk jalur zonasi 70 persen. Artinya, dari zonasi ini boleh di 75-80 persen. Bahkan, boleh semuanya zonasi.
"Itu yang membedakan antara tahun lalu dan tahun ini. Jadi di 2024 ini tidak ada batasan," papar Three.
BACA JUGA:TMMD Entaskan Keterisoliran di Mukomuko, Ini Kegiatan yang Dilakukannya
Aturan tersebut akan diterapkan untuk meminimalisir kecurangan-kecurangan pada saat pelaksanaan PPBD, seperti yang kerap terjadi sebelumnya. Karena, jika di lihat dari evaluasi PPDB sebelumnya ini, banyak sekali orang tua siswa maupu masyarakat yang ribut terutama karena aturan zonasi ini. Tidak hanya itu, yang lebih banyak juga yang mencermati jalur prestasi dan afirmasi.
"Pergubnya sedang dalam proses dan sudah didaftarkan ke Biro Hukum untuk menjadi salah satu usulan Dikbud untuk menjadi Pergub. Juklak-juknisnya nanti akan mengusul setelah Pergubnya jadi," demikian tuturnya. (Bhudi Sulaksono)