Harianbengkuluekspress.id - Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai tata pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, sedang proses penggodokan. Hal tersebut dikarenakan, terdapat aturan baru PPDB. Sesuai dengan Permendikbud RI, Nomor 9798/A5/Hk.04.01/2023, Tanggal 7 Maret 2023, Perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024. Pergub sebelumnya pun harus direvisi dengan Pergub yang baru.
Seperti diketahui, meski pelaksanaan PPDB masih cukup lama, yakni Juni atau Juli nanti. Permasalahan PPDB di Provinsi Bengkulu ini tidak luput dari perhatian masyaarakat. Bahkan, beberapa tahun ini terkait dengan aturan zonasi tersebut mampu membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Terutama, terkait dengn siswa yang harus terlempar ke sekolah yang jauh hanya karena tidak bisa masuk di zona sekolah di sekitar rumahnya.
Berkaca dari pengalaman tersebut anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal SSos MSi meminta agar Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) provinsi juga dapat melakukan persiapan dengan baik.
"Kita harap, mulai sekarang ini sudah bisa memberikan analisa dan juga pemetaan terhadap anak-anak yang bakal tamat SMP dan melanjutkan ke jenjang SMA. Seharusnya, itu sudah tergambar setiap tahunnya sekian persen yang keluar," kata Zainal, Selasa, 20 Februari 2024.
BACA JUGA:Jaksa Ekspos Dugaan Penyimpangan Dana Insentif Fiskal Stunting
BACA JUGA:DD 'Tangani' Stunting dan Kemiskinan, Ini Pernyataan Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu
Data tersebut, dikatakan Zainal, nantinya menjadi patokan pada proses PPDB 2024. Dengan analisa dan pemetaan yang dilakukan, nantinya akan tergambar persentase kebutuhan setiap sekolah. Mulai itu dari kebutuhan murid hingga ruang belajar.
"Sehingga ketika proses PPDB ini dibuka pendaftaran tidak menumpuk satu sekolah saja, namun bisa tersebar secara merata," tuturnya.
Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya melakukan evaluasi-evaluasi terhadap sistem zonasi untuk PPDB. Hal itu yang harusnya juga dimatangkan di dalam Pergub yang sedang disusun sekarang ini tentunya.
"Sistem zonasi ini sudah oke. Tapi jangan sampai kita ini sudah melakukan zonasi, karena kita tidak tegas dalam melakukan perekrutan berdasarkan zonasi itu. Karena zonasi inikan sudah ada ketentuannya," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Raup Rp 200 Miliar dari Pajak BBM
Dia berharap, semua pihak dapat terlibat dan mengawasi pelaksanaan PPDB 2024 ini. Sehingga, prosesnya pun dapat berjalan dengan baik tanpa meninggalkan persoalan-persoalan yang signifikan.
"Kalau kita melihatnya dari tahun 2022 ke 2023 kemarin sudah ada perbaikan dan untuk di 2024 harapan kita lebih baik lagi dari 2023," sampainya.
Kepala Bidang Pembinaan SMA, Disdikbud Provinsi Bengkulu, Three Marnope MPd, kuota PPDB 2024 berbeda dari tahun 2023. Jika sebelumnya kuota untuk zonasi yakni maksimal 55 persen, prestasi 25 persen, afirmasi 15 persen dan kepindahan orang tua 5 persen. PPDB 2024 difokuskan pada kuota zonasi.
"Hal yang berubah itu persentase dari zonasi. Amanat dari permendikbud tersebut, untuk zonasi itu minimal diangka 70 persenan. Berarti, untuk zonasi tidak boleh di bawah 70 persen," ungkap Three.