Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 20 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menghadirkan 5 orang saksi untuk membuktikan upaya perintangan perkara BOK Kaur. Dipersidangan saksi membenarkan perintangan penyidikan perkara BOK Kaur, direncanakan.
Lima saksi tersebut, diantaranya 4 orang kepala puskesmas (Kapus), Neti Herawati Kepala Puskesmas Bintuhan, Devarti Kapus Padang Guci Ilir, Ence Evayani Kapus Lungkang Pule dan Herlina Kapus Beriang Tinggi. Satu saksi lainnya adalah terdakwa Gusdiarjo mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kaur.
Secara umum, para saksi mengatakan, sejak BOK Kaur dilidik Kejari Kaur sudah ada upaya perintangan dilakukan agar kasus tersebut tidak naik. Salah satunya mengumpulkan seluruh Kapus di salah satu rumah makan di Kota Bengkulu. Orang yang memberikan arahan agar semua Kapus berkumpul Ricke James Yunsen, dirumah makan tersebut para kapus dikenalkan dengan para terdakwa perintangan.
"Saya dikasih tahu Ricke, agar berkumpul di salah satu rumah makan di Kota Bengkulu. Memang benar disitu ketemu dengan terdakwa, salah satunya yang mengaku sebagai wakil ketua pemenangan presiden Jokowi (terdakwa Rianti)," jelas saksi Herawati.
BACA JUGA:Tewas Membusuk Dalam Rumah, Sakit Stroke Menahun Tinggal Sendirian
BACA JUGA:8 OPD Seluma Nunggak Listrik, PLN Ancam Cabut
Para kapus diarahkan agar tenang, tidak mengambil keputusan sendiri. Semua upaya akan dilakukan oleh para terdakwa. Selain mengaku sebagai watimpres, ada juga mengaku sebagai Jendral TNI bintang 2 untuk meyakinkan para Kapus.
"Mereka mengatakan agar kami tenang, tidak usah grusak grusuk biar kami yang kerja," imbuhnya.
Pada persidangan jaksa menyinggung soal penunjukan kuasa hukum. Semua saksi mengaku tidak pernah memberikan tanda tangan surat kuasa Upa Labuhari sebagai kuasa hukum mereka. Jaksa menanyakan surat kuasa, karena jaksa punya bukti dokumen tanda tangan seluruh kapus bahwa Upa Labuhari yang mendampingi mereka.
"Tidak pernah, kami tidak pernah tanda tangan Upa Labuhari sebagai kuasa hukum," jelas ujar para saksi.
BACA JUGA:7 Logistik PPK Pemilu Bergeser ke Sini
Syaiful Anwar SH, kuasa hukum Upa Labuhari mengatakan, jika para saksi merasa dirugikan terkait surat kuasa harusnya mereka melapor ke aparat penegak hukum. Surat tersebut intinya berisi, perkara dihentikan jika terjadi intimidasi atau dilanjutkan penyidikannya ke Kejati Bengkulu.
"Artinya, tidak serta merta dengan surat itu penyidik Kejari Kaur menghentikan kasus tersebut. Kalau mereka merasa dirugikan dengan surat tersebut kenapa mereka tidak buat laporan," tegas Syaiful.
Sidang dilanjutkan pada 27 Februari 2024. Dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari JPU Kejati Bengkulu. Kasus perintangan tersebut mendudukan lima terdakwa yakni, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Upa Labuhari dan Rianti Paulina akan dilanjutkan pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mendakwa lima terdakwa dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para saksi BOK puskesmas kaur mentranfer uang sekitar 28 kali. Dari 29 Mei sampai Juni 2023, total uang ditransfer Rp 923 juta.