Harianbengkuluekspress.id - Tingkat kesadaran para pengusaha rumah makan dan hotel di Kabupaten Kaur, untuk memenuhi kewajiban membayar pajak masih tergolong minim. Bahkan Pendapatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaur merasa kesulitan memberikan penyadaran kepada pengusaha, bahwa pajak itu sudah dibayar konsumen.
“Potensi penerimaan pajak, terutama retribusi rumah makan, hotel cukup besar. Tapi realisasinya masih sangat rendah,” kata Kepala BKAD Kaur Harles Feferman SE MM, Rabu 21 Februari 2024.
Dikatakan Harles, para pengusaha rumah makan dan hotel di Kabupaten Kaur masih menilai bahwa pajak menjadi beban mereka.
BACA JUGA:Oknum Polisi Ini Terancam Dijemput Paksa, Jaksa Tegaskan Ini
BACA JUGA:Terseret Arus Sungai, Istri Kades dan 3 Warga di BS Belum Ditemukan
Sehingga ketika akan membayar pajak, mereka merasa keberatan. Untuk memberikan kesadaran itu cukup sulit. Namun, pihaknya terus berupaya untuk memberikan penjelasan, diantaranya dengan penyadaran mereka dengan cara mengirimkan surat kepada para pengusaha.
“Kita sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada mereka agar membayarkan pajaknya sesuai perhitungannya,” terangnya.
Ditambahkannya, di Kabupaten Kaur saat ini terdapat ada sekitar 150 rumah makan dan 35 hotel atau penginapan. Namun, dari jumlah sebanyak itu, Harles hanya berkisar 20 persen pemilik rumah makan dan hotel yang taat atas kewajibannya membayar retribusi, sedangkan sisanya masih membandel.
“Petugas kita terus melakukan penarikan retribusi rumah makan dan hotel itu, ini kita lakukan untuk meningkatkan PAD Kaur,” tandasnya. (618)