DPK Bengkulu Musnahkan 1.877 Berkas Arsip, Ini Alasannya

Selasa 31 Oct 2023 - 19:57 WIB
Reporter : Yeti
Editor : Asrianto

HARIANBE  - 1.877 berkas arsip dari 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Selasa (31/10) dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu. Hal itu sebagai upaya menuju kearah efisiensi dan efektifitas pengelolaan arsip.

BACA JUGA: Terbaru, Handpone Samsung Galaxy A15 5G Hanya Rp 2 jutaan, Ini Spesifikasinya

 

BACA JUGA: 60 tim Perguruan Tinggi Masuk Babak Final Kontes Mobile Hemat

 

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd mengatakan, pemusnahan ini merupakan sarana penting untuk mengurangi arsip.

"Arsip yang dimusnahkan itu berasal dari 18 OPD di lingkungan Pemprov dalam kurun waktu tahun 1977-2009,"katanya, Selasa 31 Oktober 2023.

Arsip-arsip yang dimusnahkan ini sebelumnya telah dinilai Panitia Penilai Arsip Pemprov Bengkulu sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) PP No 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

Bahkan Tim penilai Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) juga telah memverifikasi daftar arsip yang dimusnahkan itu.

 

"Sehingga langkah pemusnahan arsip yang kita laksanakan ini, dipastikan sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan pemusnahan sebagaimana peraturan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, volume Arsip yang ada pada depo inaktif DPK Provinsi Bengkulu dapat berkurang sebanyak 1.877 berkas," ujar Meri Sasdi.

 

Dijelaskannya, pemusnahan yang dilakukan pihaknya juga merupakan upaya untuk mendapatkan arsip statis atau arsip yang memiliki nilai sejarah dari keberadaan Provinsi Bengkulu.

"Dari total 1.877 berkas yang dimusnahkan ini, hanya 3 arsip statis. Kitapun terus mendorong arsip ini kedepannya juga dibuat secara digital," demikian Meri Sasdi. (Yeti)

 

Tags : #provins bengkulu #dinas perpustakaan dan kearsipan #bakar arsip #1.677 berkas dimusnahkan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini