Harianbengkuluekspress.id - Sejumlah bangunan ilegal masih berdiri di lahan miliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang berada di RT 27 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Padahal lahan itu akan digunakan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Bengkulu–Benteng–Seluma (SPAM Kobema).
Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah mengatakan masyarakat telah diminta untuk membongkar bangunan itu secara sendiri.
"Saya kira masyarakat punya kesadaran sendiri untuk membongkar, karena itu bukan haknya," kata Rohidin, Jumat, 8 Maret 2024.
BACA JUGA:Terdakwa BOK Kaur Penuhi Unsur Perintangan Korupsi, Begini Keterangan Saksi Ahli
BACA JUGA:Waspada Makanan Buka Puasa Berbahaya, BPOM Lakukan Ini
Pemprov sendiri sudah memberikan surat peringatan kepada warga yang mendirikan bangunan di lahan tersebut. Baik bangunan seperti rumah toko, bangunan rumah tempat tinggal, maupun bangunan lain yang berjumlah sekitar 6 bangunan permanen.
Rohidin menjelaskan, lahan akan difungsikan untuk pembangunan SPAM Kobema merupakan proyek strategis nasional yang akan menyediakan air bersih bagi masyarakat di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Seluma.
"Lahan itu akan dibangun untuk SPAM Kobema. Karena ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui air bersih," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso mengatakan, lahan tersebut sudah dibeli sejak tahun 2013.
Lebar depan menghadap jalan raya 40 meter panjang ke belakang 200 meter. Kepemilikan aset daerah ini sudah dibuktikan dengan sertifikat dan sedang dalam proses balik nama. Syarat dari kementerian, pembangunan SPAM Kobema harus dilakukan pembebasan lahan.
"Kita sudah memberikan peringatan kepada warga pemilik bangunan ilegal agar membongkar sendiri bangunan mereka. Bahkan, pemerintah juga sudah memasang patok lahan serta melayangkan dua kali surat teguran," terang Tejo.
Tejo menambahkan, tanah lokasi pembangunan reservoir SPAM Regional sudah dibeli Pemprov Bengkulu dari tahun 2013 lalu. Bahkan, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh Pemprov Bengkulu yang berlaku.
"Jadi bangunan di atas tanah itu tetap illegal, dan kami sudah minta pendampingan dari Kejati dan Polda untuk melaksanakan langkah persuasif dulu. Jadi kalau bukan mereka yang bongkar, maka akan kita bongkar paksa," tegasnya.
Jika bangunan itu tidak cepat dibongkar secara sendiri oleh warga. Tejo mengatakan, pemprov akan melakukan pembongkaran bangunan ilegal itu pada Maret ini.