Usai Divonis, Oknum Polisi Ini Digugat Perdata, Korban Minta Kerugian Dikembalikan

Senin 11 Mar 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Dendi S

Barang bukti yang disita adalah satu unit mobil Honda CRV hitam nomor polisi BD 1501 CN. Saat ini, Sigit juga masih menunggu hasil keputusan sidang kode etik di Bidang Propam Polda Bengkulu.(167)

 

 

 

Kategori :