Atasi Kekerasan Di satuan Pendidikan, Kemendikbudristek Gandeng Dharma Wanita, Ini Harapannya

Sabtu 16 Mar 2024 - 16:19 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) berkolaborasi dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) melawan kekerasan di satuan pendidikan. 

Hal itu seiring dengan  tindak lanjut atas  diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek)

Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). 

Bentuk komitmen para pemangku kepentingan dalam percepatan dan penguatan upaya pencegahan dan penaganan kekerasan mulai kentara. 

Saat ini sudah lebih dari 369 ribu satuan pendidikan di semua jenjang membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). 

Selain itu, di level pemerintah daerah, sebanyak 20 provinsi dan 314 kabupaten/kota pun telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas PPKSP.

BACA JUGA: 237.258 Satgas Tim Pencegahan dan Penaganan Kekerasan Dibentuk di Satuan Pendidikan, Kemdikbud Ingatkan ini

Masih dijelaskan Suharti, tujuan program ini tidak sebatas membentuk TPPK dan Satgas PPKSP saja, juga memastikan mereka bekerja untuk melakukan pembinaan,

Pemantauan, dan memastikan adanya tindak lanjut terhadap tindak kekerasan yang terjadi.

“Tim ini adalah garda terdepan, sehingga ketika terjadi kekerasan, masyarakat tahu kepada siapa mereka harus melapor,"tutupnya.

Sementara itu,Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, terdapat tiga aspek tugas utama PPKSP dalam yang menjadi tugas utama sekolah, pemerintah daerah,

Dan Kemendikbudristek dalam pencegahan kekerasan. Yaitu penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana. 

BACA JUGA:Kekerasan Anak di Bengkulu Tengah Makin Marak, Segini Jumlahnya

Menurut Chatarina, keterlibatan DWP adalah untuk memastikan agar satuan pendidikan dapat melaksanakan tiga aspek tersebut dengan baik.

“Ibu-ibu yang anaknya ada di sekolah, bisa melihat apakah sekolah mereka sudah memiliki dan melaksanakan tiga kewajiban tersebut. Selain itu, ibu-ibu juga dapat bergabung menjadi anggota TPPK,

Kategori :