Kemudian jumlah maksimal uang rupiah yang bisa ditukar hanya Rp 4 juta untuk layanan kas keliling di wilayah Kota Bengkulu, dan Rp 3,7 juta untuk layanan kas di kabupaten.
"Pembatasan jumlah orang dan uang yang ditukarkan dilakukan mengingat jumlah uang yang disediakan terbatas setiap harinya," imbuh Darjana.
Selain itu, Darjana mengaku, mulai tahun 2024 ini khusus untuk penukaran uang rupiah di perbankan, masyarakat bisa menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sehingga mereka tidak perlu lagi membawa uang dalam bentuk tunai
"Masyarakat bisa menggunakan QRIS untuk menukarkan uang di perbankan, jadi mereka tidak perlu membawa uang tunai lagi," tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof Dr Rohidin Mersyah MMA mengungkapkan, Pemerintah Provinsi menyambut baik kegiatan ini dan berterima kasih kepada Bank Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang rupiah selama Ramadan dan Lebaran Idul Fitri tahun ini. Sehingga masyarakat tidak kesulitan untuk mendapatkan uang pecahan kecil.
"Tentunya kami menyambut baik dan berterima kasih kepada BI karena telah memudahkan masyarakat dalam melakukan penukaran uang rupiah selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri," pungkasnya.(prw/999/Cik7)