Masa Jabatan Kepala Daerah Urung Berakhir 2024, Simak Keputusan MK Berikut

Kamis 21 Mar 2024 - 20:03 WIB
Reporter : Dendy
Editor : Dendi Supriadi

Menanggapi keputusan itu, pihak pemohonmenyatakan menghormati putusan MK tersebut.

Tim kuasa hukum pemohon dari VISI law office juga mengapresiasi MK yang memberikan kesempatan kepada 270 kepala daerah untuk memaksimalkan masa jabatannya.

"Kami bersama dengan para Kepala Daerah selaku Pemohon menghormati & mengapresiasi MK yang melalui putusan tersebut di atas telah memberikan kesempatan kepada 270 Kepala Daerah untuk memaksimalkan masa jabatannya hingga dilantiknya Kepala Daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Nasional Tahun 2024," ujar kuasa hukum pemohon, Donald Fariz, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Kuasa hukum pemohon menilai putusan ini menyebabkan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tak jadi berakhir sebelum Pilkada 2024. Para kepala daerah hasil Pilkada 2020 bakal terus menjabat hingga kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik.

"Akibat hukum Pertimbangan dan Putusan di atas adalah jabatan sebanyak 270 Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2020 secara otomatis tidak berakhir pada bulan November atau bulan Desember 2024 dan masih terus menjabat sampai Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 dilantik," ujarnya.

Untuk diketahui, di Provinsi Bengkulu ada 9 kepala daerah hasil Pilkada 2020 yakni Gubernur Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara, Bupati Mukomuko, Bupati Kepahiang, Bupati Rejang Lebong, Bupati Lebong, Bupati Seluma, Bupati Bengkulu Selatan, dan Bupati Kaur. (*) 

 

 

Kategori :