harianbengkuluekspress.id – Kemenpan RB memberikan deadline atau batas waktu bagi Pemkab Mukomuko untuk kembali menyusun kebutuhan pegawai hingga 29 Maret 2024 mendatang.
”Sesuai instruksi Kemenpan RB untuk batas waktu tanggal 29 Maret 2024 nanti,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pendidikan ASN, Niko Hafri.
Ia menyebutkan, Mukomuko dipastikan dapat kuota untuk Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kemenpan-RB kita sudah mendapatkan persetujuan prinsip kebutuhan Pegawai ASN untuk Kabupaten Mukomuko,” bebernya.
Ia menjelaskan, untuk kuota 1.000 formasi untuk CPNS dan PPPK. Dengan kebutuhan 75 tenaga kesehatan dan 75 tenaga teknis dengan total 150 untuk CPNS.
“CPNS untuk guru dari Kemenpan RB memang tidak ada, namun untuk PPPK ada 400 yang akan diterima,” bebernya.
BACA JUGA:Produksi Kopi Capai 50,37 Ton, Segini Luas Lahannya
Untuk tenaga kesehatan diberi kuota sebanyak 150 dan tenaga teknis 300 orang dengan total 850 untuk PPPK, Niko juga menjelaskan, pihaknya saat ini kembali menyusun kebutuhan pegawai kembali setelah mendapatkan intruksi dari keputusan Kemenpan-RB yang baru.
“Kita masih melakukan perencanaan kebutuhan pegawai terkait dengan instruksi dari kemenpan-RB nomor 173 tahun 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam instruksi tersebut, pihaknya diminta untuk melakukan penyesuaian kembali terkait data perencanaan pegawai yang sebelumnya telah diinput di SIASN perencanaan. Instruksi tersebut adanya penyesuaian jabatan yang ada di keputusan kemenpan RB tersebut. Sebanyak 1.000 formasi yang dikeluarkan pihak Kemenpan-RB ini bisa saja dipenuhi atau tidak. Ini nantinya juga menyesuaikan kemampuan anggaran daerah nantinya. Terkait tahapan atau proses pelaksanaan seleksi akan digelar sebanyak tiga tahap. Tahap pertama akan digelar pada Mei, tahap kedua digelar Juli dan tahap ketiga akan digelar pada Agustus.
“Saat ini kami juga masih menunggu juknis maupun juklak dari kementrian, karena tahapan perekrutan tersebut belum bisa dipastikan sebelum adanya jadwal resmi yang diterbitkan pemerintah pusat tersebut,” lanjutnya.(budi)