Harianbengkuluekspress.id- Kurikulum Merdeka resmi menjadi kurikulum nasional.
Hal ini seiring telah diberlakukan Kurikulum Merdeka untuk sekolah se-Indonesia, mulai di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pemberlakuan Kurilulum Merdeka itupun tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan Kurikulum Merdeka diresmikan untuk sekolah se-Indonesia.
Hal itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa pandang kondisi perekonomian siswa dan orang tua, fisik, dan mental.
Kurikulum Merdeka juga diharapkan mendukung guru sebagai peta dalam memberikan pembelajaran sesuai konteks murid dan sekolah.
BACA JUGA:Disdikbud Bengkulu Tetapkan Libur Lebaran Selama Dua Pekan
"Memaksakan yang tidak sesuai konteks dan kondisinya, ini yang kita hentikan di Kurikulum Merdeka," kata Anindito dalam konferensi pers kurikulum untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Gedung A Kemendikbudristek
Diketahui, Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi siswa sebagai pelajar sepanjang hayat berkarakter Pancasila.
Kurikulum Merdeka mencakup kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Struktur kurikulum meliputi intrakurikuler dan kokurikuler.
Kegiatan kokurikuler minimal berupa proyek penguatan profil Pancasila.
Pengembangan karakter: pengembangan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional siswa lewat alokasi waktu khusus maupun terintegrasi dengan proses pembelajaran
BACA JUGA:Orang yang Tak Punya Pendirian, Ternyata Ini Tanda-tandanya
Fleksibel: dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi siswa, karakteristik sekolah, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat
Fokus pada muatan esensial: berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter siswa.