Segini Besaran Santuanan 13 Petugas Adhoc di BU

Rabu 27 Mar 2024 - 20:19 WIB
Reporter : afrizal
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akan menyalurkan uang tunai santunan kepada 13 petugas Adhoc penyelenggaran Pemilu 2024 yang sakit selama menjalani proses penyelenggaraan pemilihan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU BU, Santoso SPd.

"Ya, terdapat 13 orang petugas Adhoc akan diberikan uang santunan," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa 13 petugas Adhoc yang akan menerima santunan tersebut, sesuai dengan keputusan KPU nomor 59 tahun 2023 tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara pemilu 2024.

"Untuk besaran santunan akan diberikan sesuai dengan keputusan KPU nomor 59," ungkapnya 

Lebih lanjut Santoso menyampaikan, baa pihaknya saat ini masih melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Bengkulu, terkait dengan adanya kecelakaan yang selain engakibatkan sakit secara personal, juga menyebabkan kerugian materil. Sedangkan santunan hanya diberikan untuk jiwa bukan untuk kerugian materil.

"Ini masih kita konsultasikan ke KPU Provinsi terhadap santunan yang menyebabkan terjadi kecelakaan yang selain mengakibatkan sakit secara personal," terangnya.

BACA JUGA:Lelang Kendis di Lebong Batal, Ini Penyebabnya

Dalam kesempatan tersebut, Santoso menuturkan, bahwa selain 13 petugas Adhoc yang akan menerima santunan, sebelumnya pihak KPU BU juga telah menyalurkan santunan untuk 2 orang petugas Adhoc yang meninggal dunia, masing masing dengan total bantuan sebesar Rp 46 juta.

"Kita juga telah memberikan santunan kepada 2 orang petugas Adhoc yang meninggal dunia. Dan saat ini kita akan kembali memberikan santunan kepada 13 petugas Adhoc lainnya yang sakit selama menjalani proses penyelenggaraan pemilihan," pungkasnya.(afrizal)

Kategori :