Mobnas Pemkot Bengkulu Boleh Dipakai Libur Lebaran, Begini Penjelasan Kadis Kominfo

Sabtu 30 Mar 2024 - 20:23 WIB
Reporter : Medi
Editor : Zalmi

Harianbengkuluekspress.id - Aparatu Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang memiliki mobil dinas (mobnas) boleh menggunakan kendaraan tersebut saat momentum lebaran mendatang. 

"Pemkot tidak berikan larangan tapi lebih ke imbauan. Misal digunakan oleh ASN dalam rangka ikut merayakan Idul Fitri, maka harus digunakan dengan baik, bijak dan hati-hati," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama. 

Penggunaan yang dimaksud seperti bersilaturahmi ke sanak famili di lingkungan Kota Bengkulu atau mengajak anak yatim untuk berwisata. Dengan catatan jika saat itu kendaraan terbatas maka diperbolehkan menggunakan mobil dinas. 

BACA JUGA:Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bengkulu Bantu Posyandu Kelurahan Ini

BACA JUGA: Warga Miskin di Kota Bengkulu Dapat Bansos Rp 70 Juta, Untuk Beasiswa dan UMKM Rp 2 Miliar

"Saat menggunakan kendaraan milik negara selama Idul Fitri disarankan agar lebih kritis, sehingga dapat memilah kapan waktu dan saat yang tepat menggunakan mobnas untuk mendukung mobilitas individu," jelasnya. 

Disampaikan Gita, jika pejabat menggunakannya untuk pergi mudik ke suatu daerah di luar batas Kota Bengkulu yang notabene kepentingan pribadi, maka disarankan untuk menggunakan mobil milik pribadi masing-masing. 

"Secara etika kewajaran teman-teman ASN yang memegang amanah untuk menggunakan kendaraan dinas bisa berpikir yang paling pas menurut situasi dan kondisi yang ada di Kota Bengkulu," tandasnya. 

Jika terjadi peyalahgunaan kendaraan dinas selama libur Idul Fitri 1445 Hijriah maka ada sanksi yang akan diberikan. Untuk sanksi tergantung dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh ASN tersebut. (805)

 

Kategori :