Harianbengkuluekspress.id - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Mudahnya mendapatkan barcode sebagai alat untuk mengantre BBM dan keuntungan dari solar yang dijual kembali menjadi alasan pelaku nekat melakukan aksinya.
Dari pengungkapan yang dilakukan Subdit Tipidter, tersangka mendapatkan barcode secara online, selain itu mereka juga mendapat barcode dari beberapa SPBU di Kota Bengkulu.
Seperti yang dilakukan tersangka DI (34) dan JI (33) keduanya warga Jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut. Saat solar sudah tersedia di SPBU, DI dan JI langsung mengantre menggunakan dua unit mobil.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Layani Penukaran Uang, Siapkan Rp 900 Juta
BACA JUGA:Mobnas Pemkot Bengkulu Boleh Dipakai Libur Lebaran, Begini Penjelasan Kadis Kominfo
Setelah terisi penuh langsung mereka tampung di dalam jerigen dan drum dirumah DI.
"Sehari itu rata-rata mereka berdua bisa mendapat solar sebanyak 300 liter," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.
Dari penyelidikan sementara, solar yang mereka timbun akan dijual kembali ke masyarakat umum. Belum ada indikasi dijual ke perusahaan seperti yang pernah diungkap Subdit Tipidter tahun lalu. Tersangka menjual solar Rp 9.000, dengan demikian dari setiap liter solar, tersangka mendapat keuntungan Rp 1.800. Kegiatan tersebut dilakukan para tersangka sejak bulan Oktober 2023. Belum ada indikasi keterlibatan pegawai SPBU yang membantu para tersangka.
"Belum mengarah ke sana (perusahaan), pengakuan mereka dijual ke sopir truk yang melintas dijalan," pungkas Dirkrimsus.
Dari dua tersangka tersebut, disita lebih kurang 200 liter solar. Tangki mobil kapasitas 120 liter, dua unit mobil Mitsubishi Truk dan Mitsubishi L300. Untuk pasal, penyidik mempersangkakan tersangka dengan pasal 55 UUD RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UUD RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.(167)