Harianbengkuluekspress.id - Warga RT 8 Danau Nibung, Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan, Kota Mukomuko menentang keras keberadaan penginapan Nibung 88 di wilayah tersebut.
Pasalnya penginapan itu diduga menjadi tempat maksiat sehingga meresahkan masyarakat. Perwakilan warga RT 8 Kelurahan Bandar Ratu, H Herlian Saleh SSos menyampaikan, keberadaan penginapan Nibung 88 itu sering digunakan untuk praktik maksiat.
Jika dibiarkan bisa berdampak buruk untuk lingkungan. Apalagi petugas penegakan Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Mukomuko, beberapa hari lalu menangkap basah sejumlah orang melakukan perbuatan maksiat di penginapan tersebut.
“Di penginapan itu sudah sering terjadi perbuatan maksiat. Untuk kejadian kali ini warga tidak bisa lagi menahan kesabaran. Penginapan itu ditutup oleh warga RT 8 Danau Nibung, dan tidak dibenarkan lagi untuk beroperasi,” tegas Herlian Saleh.
BACA JUGA:Dalami Keterlibatan Pelaku Lain, 3 Tersangka Pungli Jembatan Timbang Terancam 20 Tahun
BACA JUGA:Berharap Harga TBS Rp 3 Ribu, Segini harga TBS di Bengkulu Utara Saat Ini
Sementara itu, Ketua RT 8 Kelurahan Bandar Ratu, Peri Irawan mengaku penginapan Nibung 88 sudah ditutup. Ini setelah perwakilan dari pemilik rumah, pihak yang mengontrak rumah dan warga sekitar melakukan pertemuan di penginapan tersebut, Sabtu, 30 Maret 2024.
Hasilnya, dengan kepala dingin disepakati penginapan resmi ditutup. Warga pun secara bersama menurunkan papan merek penginapan tersebut dengan mengunakan gergaji.
“Karena telah membuat resah masyarakat. Dari hasil kesepakatan bersama penginapan itu sudah resmi ditutup dan tidak dibenarkan lagi beroperasi,” tegas Peri.
Bes Riyanto selaku penggelola penginapan Nibung 88 memastikan tidak ada lagi aktifitas di rumah tersebut. Namun ia diberikan waktu untuk memindahkan barang-barang.
“Saya meminta waktu. Karena, saat ini saya tengah membangun gudang untuk penyimpanan barang-barang,”katanya. Bes juga mengaku terkejut dan tidak menginginkan hal-hal negatif terjadi di tempat usaha, yaitu tempat penginapan.
“Saya selaku pelaku usaha tidak mengingginkan terjadinya hal negatif di tempat usaha tersebut. Saya tidak lagi melanjutkan lagi usaha penginapan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekitar khususnya di lingkungan RT 8 Danau Nibung, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Adanya kejadian dugaan maksiat itu tidak ada faktor kesengajaan dari kami selaku pihak penggelola,” ucapnya.
Diketahui, jajaran Satpol PP Kabupaten Mukomuko menggerebek pasangan bukan mahram dari kamar penginapan di wilayah Danau Nibung, Kelurahan Bandara Ratu Kecamatan Kota Mukomuko, Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun pasangan liar itu, diantaranya dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki. Untuk dua orang perempuan itu inisialnya RS dan ES, warga Bengkulu. Sedangkan tiga orang laki-laki yaitu, RB, RS, dan IS warga Bengkulu.
Petugas Satpol PP menemukan mereka dalam satu kamar. Parahnya, petugas juga menemukan beberapa buah alat kontrasepti bekas pakai yang dibuang di tempat kotak sampah.