Harianbengkuluekspress.id - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bengkulu telah menetapkan tarif batas atas dan bawah angkutan mudik Lebaran 2024. Kenaikan tarif ditetapkan 10-30 persen dari harga normal.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z menegaskan setiap perusahaan angkutan tidak boleh menaikan tarif secara sepihak, tanpa mempedomani kesepakatan tarif batas atas yang telah ditetapkan.
"Bagi angkutan yang menaikkan tarif melebihi batas atas, tentu akan diserahkan ke pihak penegak hukum. Karena kewenangannya ada di penegak hukum," kata Tharmizi, Minggu, 31 Maret 2024.
Dijelaskannya, Organda sendiri tidak ada kewenangan untuk memberikan sanksi tegas. Kewenangan Organda hanya menegur dan memberikan peringatan kepada pengusaha angkutan yang melanggar aturan tarif.
BACA JUGA:Pemerintah Tambah Anggaran Pupuk Subsidi, Tetap Dilarang untuk Sawit
BACA JUGA:Program Seragam Sekolah Gratis di Mukomuko Makin Luas, Sasar Pelajar Ini
"Organda sifatnya hanya menegur dan memberikan peringatan saja," ungkapnya.
Kenaikan tarif 10 sampai 30 persen tersebut mulai berlaku H-7 lebaran sampai H+7 pasca lebaran.
"Kesepakatan tarif ini berlaku mulai tanggal 3 April 2024 sampai 18 April 2024," ujar Tharmizi.
Untuk ketetapan tarif travel pelat hitam, menurut Tharmizi, Organda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur tarif. Ketetapan tarif dari Organda itu hanya angkutan berpelat kuning.
"Kalau travel pelat hitam kita tidak tahu. Bukan kewenangan Organda," bebernya. Travel plat hitam itu, seharusnya ditindak sesuai dengan regulasi dari Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Atas adanya ketetapan tarif angkutan orang menjelang lebaran, Organda juga telah menandatangani 10 kesepakatan kepada semua perusahaan angkutan mudik dan balik lebaran.
Seperti para pengusaha angkutan agar menyiapkan kendaraan dalam kondisi laik jalan, menyiapkan kelengkapan administrasi kendaraan seperti STNK, buku kir, izin trayek/kartu pengawasan, dan lain-lain.
Kemudian, melunasi kewajiban asuransi Jasa Raharja, menyediakan alat bantu keadaan darurat pada unit kendaraan seperti pemecah kaca, pemadam api, kotak P3K dan lain-lain. Termasuk, memastikan pengemudi dalam kondisi sehat secara fisik dan mental serta memiliki surat izin mengemudi yang sah.
Memperhatikan kondisi ban mobil, mesin, rem, elektrikal dan lampu penerangan pada kendaraan. Melarang para crew atau penumpang untuk menempatkan barang bawaan pada pintu masuk/keluar atau daerah sirkulasi penumpang.