Harianbengkuluekspress.id - Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kaur.
Kali ini menimpa dua orang gadis yakni seorang pelajar SD sebut saja Melati (12) dan Mawar (17) warga Kabupaten Kaur yang dicabuli oleh pacarnya sendiri.
Akibat perbuatannya pacarnya itu, menyebabkan seorang korban, Melati hamil 3 bulan.
“Untuk kedua tersangka persetubuhan anak dibawa umur ini sudah diamankan Sabtu,23 Maret 2024 sekira Pukul 18.15 WIB. Kini tersangka masih diperiksa anggota,” kata Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman SIK MIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung SH MH, Rabu 3 April 2024.
BACA JUGA:Jalan PT CBS Resmi Ditutup, Kapolres Imbau Begini
BACA JUGA:Personel Gabungan Siap Amankan Mudik
Data terhimpun BE, kasus pertama ini dialami seorang pelajar SD Melati yang disetubuhi pacarnya sendiri ID (17), warga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Kasus ini terjadi sekitar bulan September 2023 hingga 31 Desember 2023 dan kasus ini terungkap Senin 11 Maret 2024 bermula dari ibu korban mengajak korban untuk ke tempat urut di Desa Tanjung Baru Kecamatan Maje dengan tujuan mengajak korban ke tempat tukang urut tersebut, dikarenakan ibu korban sudah lama tidak melihat anaknya menstruasi, setelah korban di cek oleh tukang urut, kemudian tukang urut mengatakan kepada pelapor bahwa korban telah hamil selama lebih kurang tiga bulan.
Selanjutnya korban mengajak korban pulang kerumah, saat dirumah pelapor menanyai korban apakah benar telah melakukan persetubuhan lalu dijawab oleh korban benar jika telah disetubuhi ID yang tak lain pacarnya sendiri sebanyak tiga kali sejak bulan September hingga Desember 2023.
BACA JUGA:Mudik Aman Menggunakan Motor, Perhatikan Hal-hal Berikut
“Korban dengan tersangka ini memang pacaran dan korban saat ini sudah hamil sekitar tiga bulan,” terang Kasat.
Sementara itu, kasus kedua dialami Mawar (17) yang menjadi korban persetubuhan AB (23), seorang petani warga Kabupaten Kaur. Kasus ini terjadi sekitar bulan Februari 2024 hingga tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB di kamar tersangka AB. Kasus ini terungkap Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB orang tua korban mendapati anaknya Mawar dibawa oleh tersangka AB dan sudah dua minggu tidak pulang.
Nah pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira jam 12.00 WIB korban anak dikabarkan sudah ada di kantor polisi bersama saudara AB, setelah bertemu korban anak mengaku sudah disetubuhi oleh terlapor tersangka.
“Untuk tersangka AB ini kita amankan di dirumahnya Minggu, 31 Maret 2024 sekira Pukul 19.00 WIB. Tersangka dan korban ini statusnya memang pacaran,” terang Kasat.
BACA JUGA:Mudik Asyik Baca Buku, Kemendikbudristek Bagi-bagi Buku , Ini Sasaran dan Lokasinya