Anggota Dewan Terlambat Lapor LHKPN, Ini Pernyataan Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu

Minggu 07 Apr 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Eko Putra Membara
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah habis pada 31 Maret 2024. Di Provinsi Bengkulu, seluruh pejabat eksekutif dan BUMD telah melaporkan LHKPN tepat waktu. Namun, dari 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu, ada 4 orang pejabat terlambat menyampaikan LHKPN.

Meskipun telah menyerahkan LHKPN setelah batas waktu, Direktorat LHKPN KPK RI mengambil alih dan menindaklanjuti keterlambatan tersebut.

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Dr H Heru Susanto SE MM menjelaskan, kewenangan atas keterlambatan pelaporan LHKPN ituberada di tangan KPK RI.

"Untuk 4 orang dari unsur DPRD, memang ada keterlambatan, tapi saat ini sudah 100 persen laporannya. Kewenangan untuk menindaklanjuti keterlambatan ini ada di Direktorat LHKPN KPK RI," terang Heru, Minggu 7 April 2024.

BACA JUGA:Arus Mudik Meningkat, Ini Jumlah Kendaraan Masuk Tol Bengkulu

BACA JUGA:Pendaftaran Rekrutmen Polri 2024 Segera Ditutup, Polda Bengkulu Jamin Gratis

Namun demikian, berbeda jika tidak menyerahkan LHKPN. Menurut Heru LHKPN itu merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Bagi pejabat tidak melaporkan LHKPN, tentu diberikan sanksi sesuai Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK 2/2020. KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentu ada sanksi yang mengatur, jika LHKPN itu tidak disampaikan," terangnya.

Disisi lain, untuk pejabat Pemprov Bengkulu, baik itu pejabat eselon I, II, Gubernur dan Wakil Gubernur, pejabat pengadaan, pejabat keuangan, dan pejabat pemeriksaan sudah menyerahkan 100 persen LHKPN.  Termasuk pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) di Provinsi Bengkulu juga telah menyampaikan LHKPN.

BACA JUGA:Bank Indonesia Bengkulu Ajak Masyarakat Bertransaksi Pakai QRIS, Berikut Keuntungannya

"Untuk Pemprov Bengkulu telah 100 persen pelaporannya, taat semua 448 orang dan kemudian juga untuk unsur BUMD juga sudah taat," ujar Heru.

Heru mengatakan, 100 persen penyampaian LHKPN ke KPK itu, sama dengan tahun sebelumnya. Ketaatan para pejabat menyampaikan LHKPN itu tentu menjadi indikator, menciptakan  penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Ini tentu capaian bagus sekali untuk Bengkulu, karena sudah 100 persen penyampaian LHKPN," tutup Heru. (Eko Putra Membara)

 

Kategori :