HARIANBE- Angka kekerasan di satuan pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, marak terjadi di satuan pendidikan akhir-akhir ini.
Auditor Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Suwardi, mengungkapkan jumlah kasus Tiga Dosa Besar yang terjadi di satuan pendidikan dan ditangani oleh Kemendikbudristek.
Hingga saat ini, kekerasan seksual telah terjadi sebanyak 115 kasus, perundungan 61 kasus, dan intoleransi sebanyak 24 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, isu terbanyak adalah kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi.
“Penjatuhan sanksi telah dilakukan kepada yang terlibat. Dalam penanganan Tiga Dosa Besar di tingkat pendidikan dasar dan menengah, Kemendikbudristek melakukan intervensi dengan cara visitasi dan berkoordinasi dengan K/L lain, dinas pendidikan dan dinas terkait, serta jaringan masyarakat sipil untuk selanjutnya memberikan rekomendasi atas penyelesaian kasus,” jelas Bayu Suwardi.
Ia juga mengimbau, jika masyarakat mengetahui atau mengalami tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, maka dapat melaporkan ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR) melalui https://kemdikbud.lapor.go.id/
Atau Whistle Blowing System pada https://wbs.kemdikbud.go.id/ dan Posko Pengaduan https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Hukum, Tata Laksana dan SDM, Direktorat Jenderal PDM Kemendikbudristek, Anny Sayekti, menjelaskan hingga 1 November 2023 telah terbentuk 71.657 Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau 16,4 persen dari 436.776 satuan pendidikan di Indonesia.
Ia menekankan pentingnya membangun kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di Indonesia.