Terbaru, Begini Mekanisme Redistribusi Guru Ke Satuan Pendidikan

ilustrasi guru-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Ttujuannya untuk pemerataan guru merujuk pada usaha pemerintah untuk memastikan distribusi guru yang adil dan merata di seluruh wilayah, baik di kota besar maupun daerah terpencil, sehingga semua siswa di Indonesia mendapatkan akses yang setara terhadap pendidikan berkualitas.
Dengan begitu akan mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antara daerah satu dengan yang lain.
Dalam regulasi tersebut selain menentukan kriteria redistribusi baik guru ASN juga guru Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja ke satuan pendidikan.
Pemerintah juga menerbitkan mekanisme redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan Redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
Dalam aturan itu menjelaskan, redistribusi guru ASN dilakukan atas rekomendasi Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN.
BACA JUGA:Pemerataan Guru, Kemendikdasmen Terbitkan Regulasi Redistribusi Guru ASN ke Satuan Pendidikan
Tim redistribusi tersebut terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Badan Kepegawaian Daerah. Tim peninjau untuk realokasi guru ASN ditunjuk oleh Pengawas Sumber Daya Manusia.
Untuk tujuan manajemen kepegawaian, jangka waktu realokasi guru ASN ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Penilaian kinerja guru ASN dilakukan oleh Pengawas Kepegawaian, berdasarkan rekomendasi penilaian dari kepala satuan pendidikan penyelenggara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam hal kebutuhan guru yang bersangkutan.
Terkait pelaporan, pengawasan, dan pengelolaan, Mendikbud menyampaikan bahwa hal tersebut dapat disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Kemendikbud melalui pengawas sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas yang membidangi guru. (**)