Harianbengkuluekspress.id - Pasca musyawarah dan dikenakannya denda sebesar 15 juta karena kedapatan selingkuh dengan istri orang.
Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gindu Suli, Kecamatan Bunga Mas berinisial RU belum dikenan saksi administrasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Herman Sunarya SH MH menyampaikan sanksi adat sudah dikenakan kepada RU.
Pasalnya RU kedapatan selingkuh dengan istri orang berinisial FI berasal Desa Manau Sembilan 1, Kecamatan Padang Guci Ulu, Kabupaten Kaur sejak sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah dan bertemu salah satu kontrakan yang ada di Manna.
BACA JUGA:Harian BE Borong 3 Penghargaan IPMA Sekaligus, Suherdi: Ini Kado Ulang Tahun BE ke-19
BACA JUGA:Warung Dibobol, Uang Jutaan Raib
"Iya, sanksi adatnya sudah dikenakan. Kalau sanksi administrasi belum ada, karena kami baru mendapatkan infonya," ujar Herman kepada BE, Kamis 18 April 2024.
Lebih lanjut, Herman menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan tertulis terhadap tindakan perselingkuhan yang dilakukan oknum Ketua BPD. Meskipun belum menerima laporan secara tertulis, pihaknya akan mengecek langsung ke lapangan untuk memastikan permasalahan tersebut.
"Kami baru mendapatkan laporan secara lisan perihal perselingkuhan yang dilakukan oknum Ketua BPD. Hari ini kami cek langsung ke desa untuk mendapatkan informasi lebih lengkapnya," sampainya.
Herman menyayangkan dengan tindakan oknum Ketua BPD yang kedapatan selingkuh dengan istri orang lain.
BACA JUGA: DPO Perampasan Ditangkap, Ini Dia Kasus Barunya
Sebab, sudah seharusnya BPD yang mendapatkan amanah dari masyarakat menjaga kepercayaan yang telah diberikan, bukan justru merusaknya dengan tindakan amoral.
"Wajar jika masyarakat marah dan kecewa dengan tindakan amoral yang dilakukan oknum Ketua BPD. Kami menunggu adanya aduan dari masyarakat," ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga, Herman kembali mengingat kepada para Ketua dan Anggota BPD dan para Kepala Desa agar menjaga sikap dan perbuatan dengan baik. Tidak hanya itu, pelayanan kepada masyarakat juga harus ditingkatkan.
"Untuk BPD dan Kepala Desa yang tersandung masalah bisa dinonaktifkan dan dipecat. Kalau dinonaktifkan paling lama 3 bulan sesuai dengan peraturan yang belaku," pungkasnya. (Renald)