Pendemo Desak Tinjau Ulang Perda RTRW Provinsi Bengkulu, Begini Respons Dewan

Senin 22 Apr 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi Supriadi

Seperti Hutan Adat Malin Deman Mukomuko, Hutan Serawai Pasar Seluma, Hutan Adat di Rejang Lebong dan beberapa hutan adat lainnya.

Pilihaknya menuntut implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. 

Menurut Ghifar, putusan tersebut belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adat di Bengkulu.

"Masyarakat di sekitar hutan adat mengalami hambatan dalam bertani dan memanfaatkan fungsi hutan adat mereka dalam mencari sumber penghidupan di sektor pertanian," jelas Ghifar.

Selain itu, Ghifar mengatakan, mendesak pemerintah untuk menangani krisis iklim yang melanda seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Krisis iklim disebabkan oleh perubahan iklim dan pemanasan global, yang berakibat pada peningkatan suhu bumi.

"Konsentrasi gas rumah kaca yang semakin meningkat membuat lapisan atmosfer semakin tebal. Penebalan lapisan atmosfer tersebut menyebabkan jumlah panas bumi yang terperangkap di atmosfer bumi semakin banyak, sehingga mengakibatkan peningkatan suhu bumi," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi mengatakan, Perda RTRW Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2042 yang telah disahkan itu untuk menjaga lingkungan. Bukan untuk mempermudah investasi merusak sumber daya alam di Provinsi Bengkulu.

"Dalam pasal per pasal yang ada di Perda RTRW itu, sangat jelas isinya untuk menjaga lingkungan," jelas Erna.

BACA JUGA:Hujan Hingga Akhir April, Ini Keterangan BMKG Bengkulu

BACA JUGA:Jaksa Bakal Lanjutkan Penyidikan BOK Kaur Tahap Dua, 4 Terdakwa Divonis Segini

Menurutnya, Perda RTRW itu akan memberikan kepastian setiap pihak dalam mengelola sumber daya alam Bengkulu untuk menjaga lingkungan. Termasuk melindungi, agar tidak terjadi bencana alam. Seperti banjir dan tanah longsor.

"Tinggal lagi pemerintah merealisasikan isi dalam perda tersebut. Termasuk pengawasan. Sehingga aturan dalam Perda tidak dilanggar," tandasnya. (151)

 

TUNTUTAN AKSI

1. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk membentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. 

 

Kategori :